MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sengketa hukum yang mengiringi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya diselesaikan melalui jalur damai.
Gugatan perdata yang diajukan Nur Wakhid terhadap pimpinan DPRD Magetan resmi berakhir setelah para pihak mencapai kesepakatan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (24/12/2025).
Perkara perdata dengan nomor register 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt yang sebelumnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan, dinyatakan selesai usai penandatanganan berita acara kesepakatan damai oleh penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum tergugat 1, Ahmad Setiawan, S.H, M.H, CCLA, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut telah disetujui seluruh pihak yang bersengketa, termasuk jajaran pimpinan DPRD Magetan dan pihak penggugat.
“Hari ini terkait perkara nomor 34 adalah agenda penandatanganan kesepakatan damai. Semua sudah ditandatangani, baik oleh pihak penggugat Gus Wakhid maupun seluruh pimpinan DPRD Magetan,” ujar Ahmad Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.
Pengacara yang akrab disapa Wiryo ini menjelaskan, substansi kesepakatan perdamaian itu adalah penghentian perkara secara menyeluruh. Gugatan dicabut oleh penggugat, sementara pimpinan DPRD Magetan sepakat menarik kembali dokumen usulan PAW yang sebelumnya telah diajukan.
“Dilanjutkan dengan sidang penetapan, perkara ini dianggap selesai karena penggugat bersedia mencabut gugatan. Syaratnya, pimpinan dewan menarik kembali dokumen usulan PAW tersebut untuk kemudian diajukan ulang dengan mekanisme yang baru,” jelasnya.
Dengan tercapainya perdamaian ini, proses PAW tidak lagi ditempuh melalui jalur persidangan. Seluruh pihak sepakat mengembalikan penyelesaiannya ke mekanisme internal partai politik.
“Kesepakatannya jelas, proses PAW ditunda dan menunggu keputusan Mahkamah Partai. Jadi semua pihak sepakat menghormati mekanisme internal partai sebelum melangkah lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Magetan, proses administrasi PAW kini berada dalam status quo sambil menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Partai. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas politik di lingkungan DPRD Kabupaten Magetan.(niel/red)












