Sengketa Tanah Sugihwaras, Kuasa Hukum Tergugat Beberkan PIJB Lunas dan Kuasa Menjual

Gunadi, S.H dan rekan, kuasa hukum tergugat kasus sengketa tanah di Sugihwaras, Maospati, Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sengketa tanah dan bangunan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, kembali memasuki babak penting. Agenda persidangan perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt pada Rabun (19/11/2025) menghadirkan rangkaian alat bukti dari pihak tergugat yang disebut-sebut menjadi penegas bahwa transaksi jual beli yang disengketakan telah sah sejak puluhan tahun lalu.

Pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya Gunadi S.H., Evita Aggrayny Dian Savitri S.H., Yully Bagus Trisnawan S. Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H., menjelaskan bahwa dasar hubungan hukum dalam perkara ini mengacu pada Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang dinyatakan lunas dan dibuat di hadapan notaris pada 13 Mei 1995. PIJB tersebut ditandatangani oleh Agli Suyanto – Yohana Driatmi selaku pihak penjual, dan Herry Setiyono sebagai pihak pembeli.

Dalam PIJB tersebut tercantum bahwa pembayaran atas tanah dan bangunan dengan SHM No. 422/Sugihwaras telah dinyatakan lunas. Penjual juga menyerahkan surat kuasa menjual sebagai bagian dari proses administratif pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama.

“Setelah PIJB lunas, pembeli memiliki hak penuh untuk melanjutkan proses peralihan hak. Kuasa menjual diberikan sebagai bagian dari mekanisme umum transaksi properti dan itu mengikat kedua belah pihak,” tegas Gunadi, (19/11/2025).

Gunadi menegaskan bahwa ketentuan hukum nasional memperkuat keabsahan posisi tergugat. Seperti Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1814 KUH Perdata. Menurutnya, upaya penggugat membatalkan transaksi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak bisa serta-merta membatalkan atau menghalangi proses peralihan hak yang sudah ditentukan dalam PIJB,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam persidangan hari ini, pihak tergugat menghadirkan 13 alat bukti, terdiri dari 12 foto dan 1 video. Bukti-bukti itu disebut langsung mematahkan pernyataan pihak penggugat yang sebelumnya mengklaim bahwa pihak tergugat tidak pernah menengok atau mempermasalahkan tanah tersebut sejak tahun 2000 hingga 2025.

Dari bukti yang diserahkan, terlihat bahwa Para pihak pernah bertemu dan berdiskusi terkait sengketa tanah di lokasi, pada 20 Mei 2022, pihak tergugat dan penggugat pernah bersama-sama mengunjungi Balai Desa Sugihwaras untuk mengecek posisi aset. Hal ini dinilai menegaskan bahwa klaim penggugat sebelumnya tidak sesuai fakta lapangan.

Tergugat juga menguraikan bahwa sertifikat asli pernah diserahkan kepada pembeli sejak 1995 bersamaan dengan penandatanganan PIJB dan surat kuasa. Bahkan dalam dokumen tersebut tertulis bahwa perjanjian berlaku turun-temurun, sehingga tetap mengikat meski salah satu pihak sudah meninggal dunia.

Gunadi menilai bahwa gugatan penggugat juga tidak menyinggung aspek administratif pertanahan yang merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal proses AJB dan balik nama justru berada pada ranah tersebut.

“Dengan pembayaran lunas sejak hampir tiga dekade lalu, kami menilai kuasa menjual merupakan bagian dari pelaksanaan perikatan yang sah dan tidak bisa dibatalkan hanya dengan klaim terbaru,” jelasnya.

Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal majelis hakim untuk mendalami lebih jauh bukti dan dalil para pihak dalam sengketa yang berlangsung panjang ini. Pihak tergugat optimistis bahwa dasar hukum yang mereka bawa akan semakin memperkuat posisi mereka di hadapan majelis hakim.(niel/red)