Siap Hadapi Gugatan, AS Law Firm Resmi Jadi Kuasa Hukum DPC PKB Magetan

Ahmad Setiawan, SH, M.H, Advokat,Praktisi Hukum,Managing Partner AS LAW FIRM, Koordinator LBH NO VIRAL NO JUSTICE Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Firma hukum AS Law Firm resmi menjadi kuasa hukum DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan dalam perkara gugatan yang kini memasuki tahap awal di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Kuasa hukum, Ahmad Setiawan, S.H., M.H, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa resmi untuk mendampingi perkara gugatan dengan nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.

“Yang jelas kemarin kita sudah tanda tangan kuasa dengan Ketua DPC PKB Magetan untuk perkara nomor 35, yang tergugatnya adalah DPC PKB. Hari ini relas panggilan sidang sudah muncul, dijadwalkan untuk 12 November 2025 nanti,” jelasnya, Kamis (6/11/2025).

Pria yang akrab disapa Wiryo ini menambahkan, pihaknya baru menerima relas panggilan dan materi gugatan pada hari yang sama.

“Karena baru hari ini membaca dan menerima relas panggilan serta materi gugatan, kami masih mempelajari isi gugatan tersebut untuk menentukan langkah ke depan menghadapi persidangan pertama nanti,” ungkapnya.

Sebagai informasi, DPC PKB Magetan tengah menghadapi konflik internal partai terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Fraksi PKB, yakni Nur Wakhid.

Dari data yang diterima, terdapat dua perkara yang terdaftar, yakni Perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat Pimpinan DPRD Magetan. Perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat Ketua DPC PKB Magetan, dan Sekretaris.(niel/red)