MAGETAN (Lensamagetan.com) – Penjabat (Pj) Bupati Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Karaoke Wjufeen di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, setelah polemik keberadaan tempat karaoke tersebut ramai diperbincangkan di media, Kamis (2/1/2025).
Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Pj Bupati Magetan, Nizhamul yang didampingi Pj Sekda Winarto, Kasatpol PP, Rudy Harsono, dan Kadis PMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati.
Hasil sidak mengungkap bahwa Karaoke Wjufeen belum memiliki izin operasional resmi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pj Bupati langsung meminta pihak pengelola untuk menutup sementara kegiatan usaha hingga seluruh perizinan terpenuhi.
“Kami temukan bahwa usaha ini belum memiliki izin yang sah. Sebenarnya sudah ada tapi izin restoran bukan karaoke. Untuk itu, kami meminta pengelola menghentikan operasionalnya sampai izin lengkap dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nizhamul.
Ia menegaskan, langkah ini diambil demi menegakkan aturan dan meredam keresahan masyarakat yang selama ini memprotes keberadaan tempat karaoke tersebut.
“Untuk penertiban usaha-usaha yang menyalahi izin, dan tidak berizin. Ini kan izinnya restoran tapi, untuk karaoke dan kos-kosan. Jadi sudah tidak sesuai dengan perizinan nya,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik Cafe DNA Karaoke Wjufeen, Fendy Sutrisno menyatakan siap mematuhi arahan pemerintah dan menerima keputusan Pemerintah. Mereka berjanji akan segera mengurus perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menerima kalau memang disuruh tutup, tetapi saya juga meminta kepada pemerintah agar tidak tebang pilih untuk tempat-tempat karaoke yang lain. Dan yang pasti banyak yang tidak mempunyai izin juga,” ungkapnya.
Sidak ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Magetan dalam menegakkan aturan sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan kondusif. Masyarakat sekitar pun menyambut baik langkah tegas pemerintah tersebut.
Polemik terkait Karaoke Wjufeen di Desa Sempol mencuat setelah warga mengadukan keberadaan tempat tersebut kepada Pemerintah Desa. Warga menilai bahwa usaha karaoke tersebut meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, karena dicurigai menyediakan pemandu karaoke (purel) dan minuman keras. Mereka bahkan membuat petisi penolakan dan mendesak agar usaha tersebut ditutup.
Kepala Desa Sempol, Edy Ryanto, merespons keluhan warga dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Magetan untuk meminta penutupan tempat karaoke Wjufeen.
Sebagai informasi, Kabupaten Magetan telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 yang secara tegas melarang keberadaan usaha hiburan karaoke. Peraturan tersebut mengatur penghentian izin bagi usaha sejenis untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.(niel/red)