MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sidang mediasi kedua kasus gugatan yang diajukan oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, kepada Pedang Sayur Ethek Lawu, Kepala desa, BPD dan Ketua RT, resmi berakhir, Selasa (12/2/2025).
Dalam mediasi kedua kali ini, Bitner menyatakan pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukannya terhadap lima pihak, termasuk dua pedagang sayur keliling.
Setelah sidang selesai, Bitner mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil demi kemaslahatan orang banyak sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkelanjutan.
“Hari ini mediasinya terakhir dengan pencabutan gugatan saya. Tapi semuanya kondisi damai kembali seperti semula. Semoga tidak ada lagi masalah seperti itu,” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Bitner menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar situasi di desa kembali harmonis dan tenang.
“Jadi kita kembali ke hati nurani masing-masing saja. Semuanya sudah kembali seperti semula, dan semoga ke depannya tidak ada lagi situasi seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, persidangan langsung dilanjutkan dengan penerbitan penetapan perkara.
“Jadi tadi ada beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai. Artinya dengan adanya kesepakatan ini tadi sudah langsung dilakukan persidangan dengan menerbitkan penetapan perkara nomor 4 ini. Dan dengan demikian, perkara nomor ini juga selesai,” ujarnya.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk para tergugat dan masyarakat Desa Pesu. Mereka berharap setelah mediasi ini, tidak ada lagi konflik serupa yang dapat mengganggu keharmonisan di desa.
Dengan selesainya sidang mediasi ini, perkara gugatan Bitner Sianturi dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan. Semua pihak kini diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing dengan damai dan penuh kebersamaan.(niel/red)