Sidang Perdana Gugatan Ganda PKB Magetan Digelar, Perkara 35 Tak Ada Mediasi

Sidang perdana perkara gugatan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan di ruang sidang Pengadilan Negeri Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Permasalahan internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang perdana untuk dua perkara gugatan antar kubu pengurus partai tersebut, masing-masing dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dan 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, Rabu (12/11/2025),

Kuasa hukum pihak Penggugat (Nur Wakhid), Nur Cahyo, menjelaskan bahwa sidang hari ini mengagendakan proses mediasi antar pihak.

“Hari ini kan sidang pertama, agendanya untuk mediasi. Para tergugat hadir semua kecuali tergugat satu, tapi sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Mas Wiryo. Jadi ini masih menunggu agenda mediasi,” ujar Nur Cahyo usai persidangan.

Menurutnya, materi gugatan yang diajukan tetap sama, yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan lantaran proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya Nur Wakhid dianggap belum sesuai prosedur.

“Yang kami gugat ini karena perbuatan melawan hukum. Gugatan atau permohonan PAW itu belum semestinya dilaksanakan, tapi sudah diajukan sampai Pemprov. Padahal kami sudah menggugat ke Mahkamah Partai. Jadi ada dua gugatan, nomor 34 dan 35 untuk mencabut semua rekomendasi yang sudah sampai di Pemprov,” tambahnya.

Di sisi lain, kubu DPC PKB Magetan di bawah kepemimpinan Suratno selaku Ketua dan Nanang Zainudin sebagai Sekretaris juga telah menyiapkan langkah hukum untuk menanggapi gugatan tersebut.

Pihak tergugat memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan terbuka terhadap seluruh tahapan persidangan.

“Untuk perkara 35 ini tidak ada mediasi. Kita langsung lanjut ke proses persidangan berikutnya pada hari Senin melalui mekanisme E-Court. Majelis juga sudah menganggap gugatan dibacakan, sehingga kami akan menyusun jawaban resmi di hari Senin,” jelas Ahmad Setiawan, S.H., M.H., kuasa hukum Ketua DPC PKB Magetan dari AS Law Firm.

Ahmad Setiawan, S.H, M.H menambahkan, untuk perkara gugatan nomor 34 tetap berada dalam tahap mediasi sesuai keputusan Hakim persidangan.

“Kalau yang 34, karena ada agenda mediasi, kita masih menunggu hasilnya. Tapi kalau 35, prosesnya jalan terus sesuai jadwal persidangan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lensamagetan.com, usai sidang perkara 35, pihak PN Magetan juga telah melakukan mediasi dalam perkara gugatan nomor 34.

Namun masih belum menemui titik temu sehingga, Pengadilan Negeri Magetan menjadwalkan mediasi lanjutan untuk perkara 34 pada 26 November 2025 mendatang.(niel/red)