Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang krusial bagi para pegiat konten dan pemilik media di era digital.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, pada Senin (27/10/2025), mengungkapkan bahwa pembahasan ini sangat penting mengingat adanya regulasi terbaru.

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” ujar Firdaus.

UU ITE terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Regulasi ini mencakup berbagai aturan yang mengikat bagi media berbasis elektronik.

Firdaus menambahkan pentingnya para pelaku media siber untuk berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus, seraya menjelaskan bahwa diskusi akan melibatkan pengurus SMSI dari tingkat pusat hingga provinsi.

Diskusi ini akan dilaksanakan secara hybrid, bertempat di kantor pusat SMSI Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, dan akan dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum serta media dijadwalkan hadir sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Dewan Pembina SMSI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI), Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan Pakar Komunikasi Politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV).(*)