MAGETAN (Lensamagetan.com) – Berbagai dukungan muncul untuk melawan oknum-oknum yang mengatakan lembaga yang berujung melakukan pemerasan di sekolah, madrasah atau desa.
Tak hanya di kalangan aktivis dan juga pemerintah, kasus yang kali ini viral juga mendapat sorotan dari salah satu advokat ternama di Magetan Ahmad Setiawan, SH.MH.
Pentolan dari Kantor AS Law Firm ini mengatakan bahwa konteks pemidanaan dalam dugaan tindak pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang meminta uang di sekolah yang lagi viral belum lama ini adalah tindakan yang bisa dilaporkan oleh korban maupun orang yang namanya dicatut oleh oknum tersebut.
“Bisa dijerat dalam perbuatan Pidana Pasal Pemerasan dalam KUHP, dan KUHP Baru yang juga sudah diatur secara jelas. Dalam KUHP, perihal atau pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Ahmad Setiawan, SH.MH.
Lebih lanjut, dijelaskan Ahmad Setiawan, bahwa di Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Sementara itu, pasal pemerasan dalam KUHP yang Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, juga menerangkan bahwa perbuatan itu juga bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,” tegasnya.
Pasal Pengancaman
Sementara itu, untuk Pasal Pengancaman dalam KUHP dan KUHP Baru diatur dalam Pasal 369 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian untuk pasal pengancaman dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 483 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
“Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, ungkap Wiryo sapaan akrab Ahmad Setiawan, apakah korban maupun rekan media yg di catut namanya mau melaporkan ke pihak yg berwajib?.
“Itu domain masing-masing tetapi hal itu harusnya dilaporkan agar menjadi shock therapy agar perbuatan seperti itu tidak terjadi lagi. Dan bagi pihak kepolisian perkara seperti itu tidak akan kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala MTsN 4 Magetan, Drs. Giana, mengungkapkan rasa kekhawatirannya setelah mengalami dugaan pemerasan oleh beberapa orang tidak dikenal dan mengaku pengawas dana BOS
Insiden ini terjadi beberapa hari yang lalu, ketika pelaku yang berjumlah 4 orang mendatangi madrasah dan meminta sejumlah uang dengan dalih menanyakan tentang pengadaan seragam, buku dan penggunaan dana BOS yang berjuang meminta sejumlah uang.
Ironisnya, saat mengisi buku tamu oknum-oknum ini tidak mengisi dengan nama, lembaga atau nomer teleponnya sendiri, melainkan menulis nama dan nomor telepon orang lain.(ton/red)