MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 serta Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan.
Bertempat di Ruang Rapat Ki Mageti, acara sosialisasi yang dilaksanakan pada 18 September 2025 dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Magetan, Drs. Benny Adrian, M.Si.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah desa dan kelurahan terkait regulasi terbaru dalam penyusunan APBDes 2026 serta penguatan akses layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, Arif Rachman, S.H., M.H, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes Tahun Anggaran 2026 agar sesuai dengan regulasi, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Arif menambahkan, pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan diharapkan mampu memberikan akses keadilan, edukasi hukum, serta pendampingan awal bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, S.I.P., M.Si, menyampaikan materi terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, yang menekankan pentingnya perencanaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, materi mengenai Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan disampaikan oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Titik Setiawati, S.H., M.H, bersama Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Dina Isnaini, S.H., M.H..
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap pemerintah desa dan kelurahan dapat menyusun APBDes Tahun Anggaran 2026 secara tepat dan sesuai aturan, sekaligus mendorong terwujudnya Pos Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.(niel/red)












