MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan penipuan mobil yang dilakukan seorang oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum BCA Finance Madiun kini resmi berlanjut ke ranah hukum, Senin (17/11/2025).
Setelah sebelumnya Mujilah, warga Kecamatan Panekan, meminta pendampingan ke LBH No Viral No Justice Magetan, proses penyelesaian kasus ini kini memasuki tahap krusial.
LBH No Viral No Justice Magetan yang diprakarsai oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H., telah memberikan tenggang waktu selama tujuh hari agar terduga oknum menunjukkan itikad baik. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, tidak ada respons maupun penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.
Melihat kondisi itu, hari ini Ahmad Setiawan secara resmi memasukan aduan ke Polres Magetan terkait dugaan penipuan yang menimpa kliennya. Laporan tersebut berkaitan dengan mobil milik Mujilah yang dibawa oleh terduga.
“Kami sudah memberikan ruang dan waktu yang cukup untuk menyelesaikan ini secara baik-baik. Namun karena tidak ada itikad baik, maka langkah hukum menjadi satu-satunya jalan. Kami meminta pihak kepolisian segera memproses laporan ini agar hak-hak klien kami dapat dipulihkan,” tegasnya
Lebih lanjut, Ahmad Setiawan menegaskan komitmen LBH dalam mengawal perkara Mujilah ini hingga tuntas dan sesuai harapan.
“Kami akan mengawal proses ini sepenuhnya sampai klien kami mendapatkan kejelasan hukum. Fokus kami hanya satu, memastikan kasus ini diproses sesuai aturan dan kerugian klien kami bisa segera ditangani,” pungkasnya.(niel/red)












