MAGETAN (Lensamagetan.com) – Langkah hukum yang ditempuh Nur Wakhid atau Gus Wahid untuk menentang keputusan pemberhentian dirinya dari Partai Kebangkitan Bangsa kandas setelah Mahkamah Partai PKB memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Keputusan itu tertuang dalam surat Mahkamah Partai Nomor 536/MP.03/1/2026 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai, Jazilul Fawaid. Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa gugatan yang diajukan dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat dua poin utama yang menjadi alasan penolakan. Pertama terkait kedudukan hukum pemohon. Sesuai Pasal 6 ayat 1, permohonan hanya dapat diajukan oleh anggota partai yang sah dan tidak bisa diwakilkan ataupun dikuasakan kepada pihak lain.
Kedua, pengajuan sengketa harus dilakukan sendiri oleh pemohon secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Majelis Tahkim serta dibuat enam rangkap. Dalam perkara ini, permohonan Gus Wahid dinilai cacat prosedur karena diajukan melalui kuasa hukum.
Menanggapi surat tersebut, Kuasa Hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan, S.H, M.H, CCLA mengatakan pihaknya sejak awal sudah memperkirakan permohonan tersebut akan ditolak karena tidak sesuai aturan internal partai. Ia menegaskan bahwa mekanisme di Mahkamah Partai memiliki ketentuan yang sangat rinci.
“Sesuai dengan aturan internal di PKB, khususnya Pasal 6 ayat 1, ditegaskan bahwa ‘Pemohon adalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang dibuktikan dengan Kartu Anggota Partai yang diterbitkan oleh Kepengurusan yang sah’ dan yang paling penting, permohonan ini ‘tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan’,” ujarnya.
Ahmad Setiawan, S.H, M.H, CCLA menambahkan bahwa aspek formal administrasi juga menjadi faktor penentu.
“Aturannya sudah sangat jelas dalam Pasal 7 ayat 1, di mana ‘Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pemohon sendiri kepada Majelis Tahkim’ dan harus ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Karena syarat-syarat formil ini tidak terpenuhi, maka secara otomatis permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah Partai,” tegasnya.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, posisi DPC PKB Magetan dalam melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan anggota DPRD Magetan itu dinilai semakin kuat. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Gus Wahid sempat menyebut proses PAW masih prematur karena masih ada upaya hukum yang berjalan.
Namun setelah surat Mahkamah Partai tertanggal 20 Januari 2026 diterbitkan, alasan untuk menunda proses administrasi PAW di tingkat legislatif maupun Komisi Pemilihan Umum disebut tidak lagi memiliki dasar hukum di internal partai.(niel/red)












