Sempat Terjadi Cekcok, Seorang ASN di Magetan Tertangkap Tangan di Embung Sari Agung
Peristiwa  

Sempat Terjadi Cekcok, Seorang ASN di Magetan Tertangkap Tangan di Embung Sari Agung

MAGETAN (Lensamgetan.com) – Kejadian tak biasa terjadi di depan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan. Seorang pria mendatangi lokasi dan memergoki langsung istrinya bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memiliki hubungan terlarang dengannya, Senin (10/11/2025)

Suasana sempat memanas ketika sang suami mendapati keduanya di depan kantor tersebut. Ia langsung meluapkan emosinya dengan berteriak-teriak menuding ASN itu telah menggoda istrinya melalui pesan pribadi.

Dalam teriakannya, sang suami menyebut ASN itu kerap mengirim pesan dengan panggilan mesra, bahkan memanggil “mami” dan bilang kangen dalam percakapan mereka.

Resmi Jabat Sekda Magetan, Ini Langkah Awal yang Akan Dikerjakan Welly Kristanto
Pemerintahan, Peristiwa  

Resmi Jabat Sekda Magetan, Ini Langkah Awal yang Akan Dikerjakan Welly Kristanto

Welly Kristianto resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, menggantikan pejabat sebelumnya. Sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan itu menegaskan komitmennya untuk bekerja sederhana namun efektif dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.

“Yang pasti, kami selalu sederhana. Seperti yang disampaikan Ibu Bupati, tugas berat menanti untuk menyatukan gerak seluruh perangkat daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Magetan,” ujar Welly usai pelantikan, Jumat (7/11/2025).

Polemik Sengketa Tanah di Magetan, Pihak Tergugat Bantah Opini Bahwa AJB Murni Transaksi Hutang Piutang
Hukum dan Kriminal, Peristiwa  

Polemik Sengketa Tanah di Magetan, Pihak Tergugat Bantah Opini Bahwa AJB Murni Transaksi Hutang Piutang

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Permasalahan sengketa tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt, terus menggelinding bagaikan bola panas.

Setelah beberapa pemberitaan muncul di media online pada tanggal pada 05 November 2025, pihak tergugat Ibu Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan melalui kuasa hukumnya secara tegas memberikan keterangan dan bantahan.

Tim Kuasa Hukum, yang terdiri dari Gunadi S.H., Evita Aggrayny Dian Savitri S.H., Yully Bagus Trisnawan S.H., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H., menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat, termasuk upaya penggiringan opini publik, adalah lemah, tidak berdasar, dan kurang formil.

Para tim kuasa hukum tergugat ini membantah keras pernyataan Penggugat yang menggiring opini bahwa Akta Jual Beli (AJB) tahun 2000 adalah murni transaksi hutang piutang.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.