MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menunjukkan komitmen serius dalam menangani permasalahan sampah di Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelar rapat implementasi Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Desa dan Kelurahan, Rabu (16/7/2025).
Berlangsung di Ruang Jamuan Pendapa Surya, rapat penting ini dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah daerah, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (LHP), perwakilan PUPR, Bappeda, serta seluruh camat se-Kabupaten Magetan.
Tak hanya menyelaraskan langkah, pertemuan ini menjadi forum strategis untuk dan mempercepat program pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Diskusi dalam rapat berlangsung dinamis, dengan sejumlah pertanyaan dari para camat yang kemudian didiskusikan secara mendalam bersama kepala dinas terkait.
Urgensi pelaksanaan instruksi ini semakin terasa menyusul pernyataan Kepala Dinas LHP yang menyebutkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Milangasri telah mengalami kelebihan kapasitas (overload), dengan volume sampah mencapai 270 ton per hari yang didominasi oleh sisa makanan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Magetan Bunda Nanik secara tegas meminta agar instruksi tersebut segera dilaksanakan demi pengelolaan sampah di Magetan yang lebih baik.
“Bapak ibu, silakan segera dilaksanakan instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2019 sehingga pengolahan sampah di Magetan dapat berjalan dengan baik. Mari kita musyawarahkan agar sampah segera selesai di tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Pada akhir rapat, Bupati juga menyampaikan pentingnya pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di desa dan Kelurahan yang bergerak dalam pengelolaan sampah, sehingga kedepan persoalan sampah bisa selesai ditingkat desa atau kelurahan.(ton/red)












