Unjuk Rasa Mahasiswa, Samsat Magetan Pilih Tutup Papan Nama Pakai Triplek

Papan nama Kantor Samsat Payment Point Magetan yang masih tertutup triplek.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Senin (1/9/2025) di depan gedung DPRD Magetan sempat menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.

Salah satu bentuk kewaspadaan terlihat di Kantor Bersama Samsat Magetan maupun Samsat Payment Point Magetan, yang menutup papan nama mereka dengan triplek sejak aksi berlangsung hingga hari berikutnya. Langkah ini diduga sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, tindakan tersebut justru menuai sorotan masyarakat sipil. Jumali, salah satu aktivis Magetan, menilai sikap berlebihan hanya akan memunculkan persepsi negatif sekaligus menciptakan kecemasan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Jumali juga menyinggung kebijakan Pemkab Magetan yang menerbitkan surat edaran agar seluruh PNS tidak mengenakan seragam dinas selama empat hari. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan sikap gugup menghadapi unjuk rasa.

“Pelayan masyarakat itu jangan berlebihan. Isu demo itu tidak sama tiap daerah dan tidak selalu ada kerusuhan. Seperti di Magetan ini, belum pernah ada demo yang sampai menciptakan kerusuhan hingga membuat resah,” ujar Jumali, Selasa (2/9/2025).

Mantan anggota DPRD Magetan itu menegaskan, pemerintah seharusnya tidak menyuguhkan kekhawatiran berlebihan kepada masyarakat karena potensi kerusuhan dalam aksi di Magetan sangat kecil. Hal ini terbukti, unjuk rasa mahasiswa berlangsung tertib dengan fokus menyampaikan tuntutan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Hingga aksi berakhir, situasi tetap aman dan kondusif.

“Intinya jangan berlebih-lebihan menanggapi isu demo,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Bersama Samsat Magetan sempat menutup pelayanan pada Senin (1/9/2025) karena adanya kabar demonstrasi. Kanit Regident Polres Magetan, IPDA Muhammad Azmi, S.H., menjelaskan penutupan tersebut merupakan kebijakan Pemprov Jatim sebagai langkah antisipasi.

“Ada kebijakan dari Bapenda Jatim antisipasi kegiatan unras,” jelas IPDA Azmi saat dihubungi Blokjatim.com via WhatsApp.

Azmi menambahkan, bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal tersebut tetap dapat memanfaatkan gerai pembayaran pajak tahunan yang bekerja sama dengan Samsat Magetan.

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat bisa dilakukan pada hari berikutnya. Penutupan hanya berlangsung satu hari, dan layanan Samsat kembali dibuka pada Selasa (2/9/2025).(niel/red)