MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan uji coba perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol pusat kota mulai 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus mempermudah akses masyarakat menuju pusat kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Magetan, Sucipto, mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang melibatkan UPT Hubdat Madiun, Bina Marga Provinsi Jawa Timur, serta Satlantas Polres Magetan.
“Rapat koordinasi terakhir sudah dilaksanakan dan hasilnya telah final. Uji coba perubahan arus lalu lintas akan mulai diberlakukan pada 13 April 2026,” ujar Sucipto, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh sarana dan prasarana pendukung seperti rambu lalu lintas, marka jalan, hingga pengaturan traffic light telah disiapkan. Saat ini Dishub tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar perubahan arus tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Magetan, Bambang Kiantoro, memaparkan perubahan utama terjadi pada jalur masuk kota. Ruas jalan dari selatan Pegadaian, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Pahlawan yang sebelumnya satu arah ke timur akan diubah menjadi satu arah ke barat.
“Prinsipnya rekayasa ini untuk memperlancar akses masuk kota sekaligus mengurangi titik persilangan kendaraan yang selama ini menjadi penyebab kemacetan,” jelas Bambang.
Beberapa skema perubahan yang diterapkan antara lain arus kendaraan dari selatan melalui Jalan Letkol Ismiadi akan disesuaikan di titik traffic light guna menghindari crossing dengan kendaraan dari arah timur.
Kendaraan dari arah timur nantinya dapat melaju lurus menuju kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Pasar Baru, kemudian diperbolehkan berbelok ke kanan maupun kiri.
Perubahan juga dilakukan di Jalan Kresno yang sebelumnya satu arah ke barat, kini dialihkan menjadi ke arah timur. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi jalan yang relatif sempit serta tingginya aktivitas parkir warga.
Selain itu, bus dari arah Sarangan menuju Madiun akan diarahkan melalui Jalan Bangka untuk menghindari kepadatan di ruas jalan sempit seperti Jalan Bali.
Menurut Bambang, penerapan sistem satu arah menjadi solusi atas ketidakseimbangan antara volume kendaraan dengan kapasitas jalan di pusat kota. Rekayasa ini juga telah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena sebagian ruas yang terdampak merupakan jalan provinsi.
Selama masa uji coba, Dishub Magetan akan menempatkan personel di sembilan titik strategis, di antaranya kawasan Pegadaian, Cemara Agung, selatan MPP, hingga perempatan Bank Jatim.
“Kami mengimbau masyarakat mematuhi batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam di kawasan kota. Seluruh traffic light akan dioperasikan penuh sejak hari pertama uji coba,” tegasnya.
Uji coba rekayasa lalu lintas ini direncanakan berlangsung sekitar satu bulan atau kurang lebih 20 hari kerja. Hasil evaluasi lapangan nantinya akan menjadi dasar penetapan kebijakan permanen melalui regulasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(niel/ton)












