MAGETAN (Lensamagetan.com) – Wakil Ketua DPRD Magetan, dr. Pangajoman mengatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perumdam Lawu Tirta yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat Magetan tidak menjadikan pro kontra di DPRD Kabupaten Magetan.
Menurut dr. Pangajoman, Pembentukan Pansus adalah hal yang biasa dilakukan di DPRD, seperti di dalam pembahasan Peraturan Daerah. Tetapi, biasanya selalu ada diskusi berkenaan dengan rencana dilakukannya pembentukan itu.
Pembentukan Pansus tidak harus diusulkan secara tertulis, bahkan selama ini yang terjadi adalah banyak diusulkan secara lisan. Kemudian, Pansus didampingi oleh tenaga ahli itu juga biasa, karena hampir setiap pembahasan Peraturan Daerah juga selalu didampingi oleh tenaga ahli.
“Di dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, kalau sesuatu harus diusulkan secara tertulis pasti disebutkan harus tertulis. Contohnya di dalam mengusulkan Rancangan Perda Inisiatif harus disampaikan secara tertulis dan disertai dengan naskah akademik, tetapi untuk pembentukan Pansus tidak, cukup diusulkan oleh anggota, artinya ya bisa usul lisan dan usul tertulis, sifatnya pilihan,” kata Pangajoman, Senin (2/1/2023).
Pangajoman menjelaskan, Panitia khusus adalah alat kelengkapan dewan seperti halnya Badan Musyawarah dan Badan Anggaran. Bedanya, kalau Panitia Khusus adalah alat kelengkapan yang sifatnya sementara, sedangkan Banggar dan Banmus adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap.
“Karena sifatnya sementara, maka Pansus dibatasi masa kerjanya. Untuk membahas Perda sampai 1 tahun, diluar itu hanya diberi waktu 6 bulan,”ujarnya.
Masih kata Pangajoman, Kerja pansus dan kewenangannya adalah sesuai juga dengan kewenangan DPRD Kabupaten Magetan. Pansus tidak boleh diartikan bisa melakukan apa saja. Karena kinerjanya tetap dibatasi oleh peraturan perundang -undangan.
“Dalam rapat pimpinan dan ketua fraksi sebelumnya sudah semacam ada kata sepakat kok untuk pembentukan Pansus, biar peristiwanya bisa ditelaah lebih benderang, dan bisa diklarifikasi secara jernih. Tetapi ketika dari ketua fraksi kemudian disampaikan ke anggotanya ada masukan dan pertimbangan itu sangat biasa, nanti waktu di paripurna biasanya juga masih berkembang hal semacam itu, ya itu baik, artinya mekanisme musyawarah menuju mufakat berjalan,”imbuhnya
Lalu, mengenai pembacaan surat masuk dari fraksi di paripurna sebelumnya yang tidak quorum, Pangajoman mengatakan perlu dilihat terkait undangan rapatnya. Karena di undangan jelas, bahwa rapat paripurna itu adalah untuk penetapan internal Perda, dan acara selanjutnya pembacaan surat masuk.
“Karena undangan sangat mendadak sehingga banyak anggota tidak hadir dan tidak quorum, kalau tidak quorum berarti, ya rapat itu dianggap belum terjadi dan diagendakan lagi, ini biar tidak terjadi salah paham,”tambahnya.(ton/red)