Usut Peristiwa yang Mengakibatkan Korban Jiwa di Tambang Trosono, Polres Magetan Periksa 4 Saksi

Para petugas saat berada di lokasi Tambang Trosono Kecamatan Parang Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Respon cepat adanya korban jiwa di lokasi tambang Galian C Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan Polres Magetan mulai melakukan penyelidikan.

Hingga kemarin, polisi sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kepala Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan mengatakan bahwa sudah ada empat saksi yang diperiksa.

“Sampai saat ini kita memeriksa sebanyak empat saksi, yang pertama sopir truk yang ada di lokasi, kemudian operator alat berat, mandor, dan direktur PT,” tegasnya, Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele mengingat adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Kita lihat dulu apakah ada tindak pidana terjadi atau tidak. Tapi dimungkinkan terjadi kelalaian dari pengusaha tambang, karena peristiwa ini menyebabkan ada korban yang meninggal dunia,” ujarnya.

Dedy menambahkan, pihaknya masih akan terus memperluas pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait penyebab maupun kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Masih ada beberapa saksi yang nanti kita datangkan. Pemilik tanah juga akan dipanggil, dan kita berkomunikasi dengan pemda,” imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, kasus longsor tambang di Trosono ini menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari tingkat lokal, regional maupun nasional karena adanya korban meninggal dunia di lokasi tambang karena tanah longsor. Hasil penyelidikan Polres Magetan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi para pengusaha tambang di Kabupaten Magetan untuk lebih mengutamakan keselamatan kerja.(ton/red)