MAGETAN (Lensamagetan.com) – Bagi pemilik motor atau mobil di Kabupaten Magetan yang telat pajak atau nunggak pajak lebih dari 2 tahun, lebih baik secepatnya mempajakkan kendaraanya dengan segera.
Pasalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan yang nunggak pajak selama 2 tahun datanya akan dihapus.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, usai acara pemusnahan miras dan knalpot brong di halaman Polres Magetan, Kamis (20/3/2025).
“Kakorlantas melalui Dirkamsel sudah sosialisasikan tidak ada penyitaan kendaraan, sesuai pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang menunggak tadi itu akan dihapus datanya,” kata Kasat Lantas AKP Ade Andini.
Dijelaskan AKP Ade, apabila petugas di lapangan menemukan kendaraan yang telat pajak atau menunggak selama 2 tahun, tidak akan disita, melainkan dilakukan penilangan.
“Kalau memang itu melanggar dan kedapatan ya pastinya kita tilang seusia dengan prosedur yang berlaku. Sesuai dengan undang -undang kalau memang sudah 2 tahun ya dihapus,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Kasat Lantas, data kendaraan yang sudah dihapus dapat dipulihkan kembali dengan cara membayar pajak dan persetujuan dari pemilik atau atas nama motor.
“Dengan persetujuan pemiliknya data motor bisa perpanjang dan digunakan kembali,” tutupnya.(ton/red)