MAGETAN (Lensamagetan.com)– Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap Satreskrim Polres Magetan karena mengulangi kejahatannya.
Pelaku utama, EK, warga Magetan, beraksi bersama dua rekannya, M dan ML, yang berasal dari Sampang, Madura.
Ketiga pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 milik TR, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan. Kejadian tersebut terjadi pada 6 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saat motor diparkir di teras gudang milik korban.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan pencuri ulung yang sudah sering melakukan aksi serupa.
“Para pelaku merupakan pelaku kawakan. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor korban. Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor tersebut dijual ke wilayah Madura dengan harga Rp 3.600.000. Hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku.
“Awal penangkapan dimulai dari EK, warga lokal Magetan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan M dan ML, warga Sampang, Madura. Ketiganya adalah residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang,” terang AKP Joko.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 7 hingga 9 tahun penjara.
AKP Joko Santoso juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci tambahan atau pengaman ganda pada kendaraan Anda, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(niel/red)