Antisipasi Kriminalisasi Guru, Dikpora Magetan Bekali Kepala Sekolah Pemahaman Hukum dan Pakta Integritas

Ratusan Kepala Sekolah jenjang TK, SD, SMP Negeri dna swasta se-Kabupaten Magetan saat mengikuti Sosialisasi dan Advokasi Hukum yang digelar Dikpora Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kekhawatiran guru terhadap potensi persoalan hukum dalam dunia pendidikan mulai mendapat perhatian serius. Untuk memastikan tenaga pendidik tetap nyaman menjalankan tugasnya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan membekali ratusan kepala sekolah dengan pemahaman advokasi hukum dan penguatan pakta integritas, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan yang digelar di Pendopo Surya Graha Magetan tersebut diikuti kepala sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Magetan. Tiga narasumber dihadirkan sekaligus, yakni dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magetan, Polres Magetan, serta Kejaksaan Negeri Magetan.

Kepala Dikpora Magetan, Suhardi, S.Pd., M.Pd., menegaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum para kepala sekolah agar lebih siap menghadapi dinamika di lapangan.

“Kami ingin kepala sekolah memiliki bekal hukum yang cukup sehingga tidak gagap ketika menghadapi persoalan atau permintaan informasi dari pihak luar,” ujar Suhardi.

Ia mengakui, belakangan muncul fenomena pihak tertentu yang kerap menggali informasi di sekolah meski tidak ada persoalan mendasar, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi tenaga pendidik.

“Kalau kepala sekolah memahami aspek hukum, mereka akan lebih tenang dan tahu batasan informasi apa yang bisa disampaikan,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan konflik, Dikpora Magetan juga mendorong penerapan Pakta Integritas antara sekolah dan orang tua siswa sejak awal tahun ajaran. Kesepahaman tersebut diharapkan mampu menyamakan persepsi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses pendidikan.

Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Magetan diinstruksikan mulai menerapkan pakta integritas sebagai pegangan bersama guna meminimalisir kesalahpahaman antara pendidik dan wali murid.

Menanggapi isu kriminalisasi guru yang sempat mencuat, termasuk kasus di wilayah Parang, Suhardi mengimbau setiap persoalan pendidikan terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur mediasi internal sebelum masuk ke ranah hukum.

“Hal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan sebaiknya dituntaskan di lingkup pendidikan terlebih dahulu. Kami juga berharap dukungan Dewan Pendidikan dan PGRI untuk ikut mengawal,” tegasnya.

Dikpora Magetan juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum, mulai dari LBH PGRI, bantuan hukum Korpri, hingga organisasi advokat seperti Peradi.

“Tujuan akhirnya agar proses pendidikan tetap berjalan kondusif tanpa terganggu persoalan hukum, sehingga guru bisa fokus mendidik generasi masa depan,” pungkas Suhardi.(niel/ton)

Tinggalkan Balasan