Diduga Aniaya Anak Tiri, Seorang Pria di Magetan Dilaporkan ke Polisi

Korban bersama pendamping saat melaporkan kejadian dugaan penganiayaan ke Polres Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tindak kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Magetan. Seorang pria berinisial AJ dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan dengan nomor laporan STLPM/48/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMAGETAN/POLDA JATIM pada Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, dugaan kekerasan yang dialami korban terjadi sebanyak tiga kali dalam waktu yang berdekatan. Kejadian pertama bermula pada Jumat (13/3/2026) sore. Saat itu, korban sedang mencuci sepeda motor, lalu adik tirinya terjatuh di dekatnya.

Terduga pelaku, AJ, yang melihat kejadian tersebut langsung menghampiri dan memarahi korban. Tak hanya teguran lisan, AJ diduga menampar bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali.

Aksi kekerasan kembali berlanjut pada Sabtu (14/3/2026). Masalah sepele menjadi pemicu, yakni saat korban menolak ajakan makan karena merasa masih kenyang. AJ diduga naik pitam dan melempar sebuah tempe ke arah wajah korban hingga mengenai pipi kanan.

Tindakan paling fatal terjadi pada Senin (16/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat korban hendak mengambil motor dan ponsel di rumah, AJ memintanya untuk segera tidur. Karena korban tidak langsung menuruti perintah tersebut, terduga pelaku diduga kehilangan kendali.

“Terduga pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang dan memukul korban kurang lebih sebanyak sepuluh kali yang diarahkan ke bagian badan dan kepala,” ujar Ahmad Setiawan, S.H., M.H, CCLA, selalu pendamping korban.

Melihat kondisi korban yang mengalami trauma dan luka fisik, pendamping membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan guna mendapatkan keadilan, dan bersama unit PPA Polres Magetan mengantar korban ke RSUD dr Sayidiman untuk dilakukan visum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Magetan tengah mendalami laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk hasil visum korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan di lingkungan keluarga. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau pasal terkait penganiayaan dalam KUHP.(ton/red)

Tinggalkan Balasan