MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dugaan kebocoran data saksi dalam kasus pelanggaran pemilu oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 di Magetan memicu kekhawatiran. Tsabbit Qolby Ala Dinika dan Suhadi, pelapor dalam kasus dugaan pembagian sembako oleh paslon tersebut, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan untuk meminta klarifikasi, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, salah satu saksi dari Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, juga telah mempertanyakan kebocoran data tersebut. Saksi merasa terancam setelah video kesaksiannya beredar luas di media sosial, padahal seharusnya ini bersifat rahasia.
“Kami pastikan tidak pernah menyebarkan video tersebut kepada siapa pun. Itu bersifat rahasia untuk melindungi saksi. Namun, beberapa hari setelah laporan kami ke Bawaslu, video tersebut justru beredar di media sosial. Ini membuat para saksi ketakutan dan khawatir akan keselamatan mereka,” ujar Qolby.
Qolby dan Suhadi menduga bahwa kebocoran ini berasal dari internal Bawaslu, mengingat hanya lembaga tersebut yang memiliki akses terhadap rekaman video saksi yang tersimpan di Google Drive.
“Kata Ketua Bawaslu, dirinya pun tidak bisa mengakses file tersebut, karena yang bisa mengakses hanya satu staf Bawaslu di kabupaten dan satu staf di tingkat provinsi,” ungkapnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan Ketua Bawaslu Magetan, Qolby dan Suhadi berencana berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan jalur hukum.
“Kami akan konsultasikan dulu terkait kasus ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum dan DKPP karena ini menyangkut keamanan saksi. Seharusnya, data privasi mereka tidak boleh bocor ke publik,” tegas Qolby.
Hal senada juga disampaikan Suhadi, yang sangat menyayangkan kejadian ini. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari saksi yang merasa tidak tenang karena video kesaksian mereka tersebar di media sosial.
“Para saksi jadi tidak tenang, mereka selalu merasa takut setelah video tersebut beredar. Ini harus diusut tuntas,” ujar Suhadi.
Kasus ini menambah deretan polemik pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan. Jika terbukti ada kelalaian dalam melindungi data saksi, insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan saksi dalam pemilu mendatang.(niel/red)