Diduga Tanpa Izin Atasan, Pegawai Kementerian ATR/BPN Ngawi Gugat Cerai di Tengah Proses Hukum

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor ATR BPN Ngawi, Arie Catur Utami.(Daniel/Lensamagetan.com)

NGAWI (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh AAK, seorang pegawai Kementerian ATR BPN Ngawi, kini memasuki babak baru.

Saat ini, AAK, dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, ST. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari atasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

AAK sendiri saat ini masih menjalani proses hukum atas laporan yang diajukan oleh ST di Polres Magetan terkait dugaan perselingkuhan. Kasus tersebut telah berjalan selama satu tahun, namun hingga kini belum ada putusan resmi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Tata Usaha BPN Ngawi, Arie Catur Utami, membenarkan bahwa gugatan cerai yang diajukan AAK memang sudah dalam proses persidangan.

“Kalau informasi dari yang bersangkutan, itu sudah proses di pengadilan,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah AAK telah mengajukan izin atau pemberitahuan kepada pihak kantor terkait gugatan cerai tersebut, Arie Catur menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi.

“Terkait dengan itu, ini proses di persidangan, belum ada izin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arie Catur Utami, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh istri AAK ke kantor.

“Jadi pada saat yang bersangkutan, istrinya pak AAK juga ada laporan ke kantor. Kita juga menindak lanjuti karena berhubung yang bersangkutan adalah pejabat pengawas, proses indisiplinernya di tingkat provinsi begitu,” ungkapnya.

Jika benar AAK mengajukan gugatan tanpa izin, ia berpotensi menghadapi konsekuensi disiplin sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengatur izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan ini, PNS yang akan bercerai harus mendapatkan izin tertulis atau surat keterangan dari pejabat.(niel/red)

Tinggalkan Balasan