MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda acara Tanggapan dan Jawaban Fraksi Terhadap Pendapat Bupati atas 2 Raperda Berasal dari DPRD,Kamis (14/04/2022).
Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna itu adalah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan, dalam pembahasan 2 Raperda kali ini telah dibentuk dua tim pembahas yang terdiri dari gabungan berbagai komisi di DPRD. Yaitu, komisi A dan B, serta komisi C dan D.
‘’Tanggapan fraksi-fraksi itu sesuai kesepakatan, dirangkum dan disampaikan oleh masing-masing gabungan komisi pembahas raperda tersebut,’’ ujarnya.
Ditempat yang sama, juru bicara (jubir) gabungan Komisi A dan B, Pangajoman yang membahas tentang Raperda Penyelenggaraan Arsip mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan. Dan menyampaikan bahwa isi Raperda itu masih banyak yang harus diperbaiki lagi.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Nur Wakhid juru bicara gabungan Komisi C dan D yang membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Setelah mempelajari isinya, menurut Nur Wakhid juga masih perlu banyak pembenahan yang harus dilakukan oleh gabungan komisi C dan D.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda Tanggapan dan Jawaban Fraksi Terhadap Pendapat Bupati atas 2 Raperda Berasal dari DPRD ini, selain dihadiri secara langsung oleh unsur Pimpinan DPRD Magetan dan anggotanya, dalam kesempatan itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabub) Magetan Nanik Endang Rusminiarti. Kepala OPD dan berbagai undangan lainya.(niel/red)