Polemik Sengketa Tanah di Magetan, Pihak Tergugat Bantah Opini Bahwa AJB Murni Transaksi Hutang Piutang
Hukum dan Kriminal, Peristiwa  

Polemik Sengketa Tanah di Magetan, Pihak Tergugat Bantah Opini Bahwa AJB Murni Transaksi Hutang Piutang

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Permasalahan sengketa tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt, terus menggelinding bagaikan bola panas.

Setelah beberapa pemberitaan muncul di media online pada tanggal pada 05 November 2025, pihak tergugat Ibu Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan melalui kuasa hukumnya secara tegas memberikan keterangan dan bantahan.

Tim Kuasa Hukum, yang terdiri dari Gunadi S.H., Evita Aggrayny Dian Savitri S.H., Yully Bagus Trisnawan S.H., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H., menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat, termasuk upaya penggiringan opini publik, adalah lemah, tidak berdasar, dan kurang formil.

Para tim kuasa hukum tergugat ini membantah keras pernyataan Penggugat yang menggiring opini bahwa Akta Jual Beli (AJB) tahun 2000 adalah murni transaksi hutang piutang.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.