MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada awal tahun 2026 menandai transisi fundamental dalam paradigma hukum pidana di Indonesia. Transformasi dari kodifikasi kolonial menuju hukum nasional ini membawa diskursus kompleks, terutama mengenai posisi produk jurnalistik dalam ruang demokrasi. Fenomena ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah reorientasi relasi antara kedaulatan negara dan kemerdekaan berpendapat. Di tengah klaim modernisasi hukum yang mengusung keadilan korektif dan rehabilitatif, muncul kekhawatiran sistemik mengenai potensi regresi kebebasan pers akibat struktur pasal-pasal yang multitafsir.
Problematika “Pasal Karet” dan Ketidakpastian Hukum
Dewan Pers serta berbagai entitas profesi jurnalisme secara konsisten mengidentifikasi sejumlah delik dalam KUHP baru yang berisiko menjadi instrumen represi terhadap fungsi kontrol sosial. Pasal-pasal krusial yang menjadi fokus kritik mencakup Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden, Pasal 240 terkait penghinaan terhadap lembaga negara, serta Pasal 188 yang mengatur tentang diseminasi berita bohong yang memicu kegaduhan publik.
Secara doktrinal, pasal-pasal tersebut diklasifikasikan sebagai open-textured norms atau norma terbuka yang memiliki ambiguitas tinggi. Ketidakjelasan batasan antara “kritik objektif” dan “penghinaan” menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Dalam praktik penegakan hukum, jurnalis yang menjalankan fungsi investigasi terhadap penyalahgunaan kekuasaan rentan terjebak dalam delik pidana. Tanpa adanya parameter yang presisi, produk jurnalistik yang bersifat kritis dapat dengan mudah didefinisikan sebagai tindakan subversif atau penghinaan, yang pada akhirnya mendegradasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan.
Kontradiksi Norma: Lex Specialis vs Lex Posterior
Salah satu tantangan yuridis yang paling signifikan adalah potensi disharmonisasi antara UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan KUHP baru. Secara prinsipil, UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mediasi dan hak jawab di bawah yurisdiksi Dewan Pers. Namun, eksistensi KUHP baru sebagai lex posterior (hukum yang lebih baru) seringkali dipahami secara keliru oleh aparat penegak hukum sebagai instrumen utama untuk menindaklanjuti delik terkait pers.
Apabila aparat penegak hukum mengabaikan mekanisme administratif dalam UU Pers dan lebih mengedepankan pendekatan pidana (ultimum remedium yang berubah menjadi primum remedium), maka independensi pers akan berada pada titik nadir. Produk jurnalistik yang seharusnya berfungsi sebagai watchdog demokrasi beralih fungsi menjadi objek kriminalisasi. Hal ini kontradiktif dengan semangat reformasi hukum yang seharusnya melindungi ekspresi intelektual yang berbasis pada kepentingan umum dan kebenaran faktual.
Dampak Psikologi Hukum: Bahaya Self-Censorship
Implikasi dari ketatnya ancaman pidana ini tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga sosiologis. Munculnya fenomena chilling effect atau dampak yang membekukan kebebasan berekspresi menjadi ancaman nyata bagi masa depan jurnalisme investigasi. Rasa takut akan konsekuensi pemidanaan cenderung mendorong insan pers untuk melakukan self-censorship (sensor mandiri).
Media massa berpotensi menghindari liputan terhadap isu-isu sensitif, seperti skandal korupsi di lembaga tinggi negara atau pelanggaran hak asasi manusia, demi menghindari jerat hukum. Jika jurnalisme kehilangan daya kritisnya karena tekanan struktural, maka pilar keempat demokrasi akan runtuh. Peta kerawanan kriminalisasi yang disusun oleh berbagai organisasi pers menunjukkan bahwa pasal-pasal “karet” ini sangat rentan digunakan oleh aktor kekuasaan sebagai alat pembungkam kritik yang sah secara konstitusional.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Meskipun KUHP baru merupakan manifestasi dari dekolonisasi hukum, penerapannya tidak boleh mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah mapan. Perlindungan terhadap produk jurnalistik memerlukan kesepahaman interpretatif yang solid antara aparat penegak hukum dan komunitas pers. Perlu ditegaskan secara normatif bahwa seluruh produk jurnalistik yang dihasilkan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus diproteksi dari segala bentuk kriminalisasi.
Integrasi antara prinsip hukum pidana nasional dan perlindungan kemerdekaan pers adalah syarat mutlak bagi kesehatan demokrasi. Tanpa jaminan perlindungan yang eksplisit, KUHP baru tidak akan dipandang sebagai kemajuan hukum, melainkan sebagai instrumen legitimasi untuk mengembalikan otoritarianisme dalam ruang publik digital dan nonseluler.(*)
Oleh: Anton Suroso, Sekretaris PWI Magetan dan Bendahara SMSI Magetan.












