MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dunia informasi kontemporer sedang mengalami transformasi struktural yang masif seiring dengan akselerasi teknologi digital. Secara teoretis, demokratisasi informasi memberikan ruang bagi pluralitas suara publik. Namun, secara empiris, Indonesia sedang menghadapi fase “belantara media”—sebuah kondisi anomali di mana proliferasi institusi media baru tidak diiringi dengan standarisasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
Kondisi ini menciptakan sebuah paradoks komunikasi: di tengah abundansi informasi, kualitas jurnalisme justru mengalami degradasi signifikan. Praktik malapraktik jurnalistik oleh oknum yang menyalahgunakan atribut pers demi kepentingan pragmatis telah mencederai muruah profesi. Artikel ini bertujuan menganalisis tantangan etika media, dekonstruksi terhadap fenomena jurnalisme non-karya, serta formulasi respons institusional dalam menghadapi penyimpangan praktik jurnalistik.
II. Dekadensi Profesi: Analisis Terhadap Fenomena Jurnalisme Abal-Abal
Dalam ekosistem media yang tidak sehat, muncul fenomena yang secara peyoratif dikenal sebagai “Wartawan Bodrex”. Secara fungsional, subjek ini mengklaim status jurnalis namun mengabaikan kewajiban memproduksi karya jurnalistik. Mereka beroperasi di luar koridor kode etik, dengan karakteristik sebagai berikut:
- Defisit Literasi dan Produktivitas: Minimnya produksi berita orisinal. Konten yang dihasilkan umumnya bersifat copy-paste dari rilis resmi tanpa proses verifikasi, penyuntingan, maupun komparasi data.
- Orientasi Pragmatis-Materialistik: Fokus operasional bukan pada nilai berita (news value), melainkan pada perolehan keuntungan finansial (ekstraksi dana) dari narasumber melalui modus operandi kunjungan ke instansi publik.
- Intimidasi Psikologis: Penggunaan teknik wawancara konfrontatif yang bertujuan untuk mendiskreditkan narasumber secara mental sebagai alat tawar untuk melakukan pemerasan.
- Legitimasi Institusional yang Ambigu: Media yang digunakan seringkali tidak memiliki entitas hukum pers yang sah menurut regulasi Dewan Pers dan mencampuradukkan entitas bisnis pers dengan lini usaha non-relevan lainnya.
III. Protokol Strategis: Mitigasi Terhadap Malapraktik Jurnalisme
Menghadapi oknum jurnalis non-prosedural memerlukan pendekatan yang sistematis dan berbasis pada regulasi hukum yang berlaku. Berikut adalah Standard Operating Procedure (SOP) mitigasi yang dapat diimplementasikan oleh narasumber atau instansi:
- Verifikasi Identitas dan Legitimasi: Melakukan pemeriksaan terhadap kartu pers dan kredibilitas media melalui basis data Dewan Pers. Identitas jurnalis harus terverifikasi dalam boks redaksi media yang bersangkutan.
- Klarifikasi Tujuan Jurnalistik: Memastikan maksud kedatangan berdasarkan prinsip kerja jurnalistik. Jika terdapat indikasi permintaan materiil, hal tersebut harus dikategorikan sebagai tindakan non-jurnalistik.
- Tindakan Hukum terhadap Ekstraksi Ilegal: Apabila terjadi unsur ancaman atau pemerasan, tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana murni (KUHP) yang harus segera dilaporkan kepada otoritas penegak hukum.
- Implementasi Hak Jawab dan Koreksi: Menggunakan instrumen hukum yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai mekanisme korektif terhadap pemberitaan yang bias atau tendensius.
IV. Krisis Etika dalam Ekonomi Atensi Media Daring
Problematika jurnalisme kontemporer juga berakar pada pergeseran paradigma industri. Kecepatan (speed) kini sering kali mengsubordinasi akurasi (accuracy). Jurnalisme daring yang terjebak dalam arus ekonomi atensi cenderung memproduksi konten clickbait dan sensasionalisme demi mengejar trafik, yang berdampak pada pengabaian standar etika dan nilai kemanusiaan.
Data dari Digital News Report 2021 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap media di Indonesia hanya mencapai 39%. Rendahnya angka ini merupakan konsekuensi dari maraknya “jurnalisme firasat” yang mengedepankan viralitas di atas dampak psikososial bagi subjek berita. Media konvensional kini menghadapi dilema eksistensial dalam mempertahankan standar etika di tengah kompetisi yang ketat dengan platform media sosial.
V. Kesimpulan: Restorasi Jurnalisme Humanis
Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalisme harus kembali pada fungsi murninya sebagai instrumen pencerahan publik. Mengadopsi prinsip “Humanisme Transendental”, jurnalisme seyogianya tidak sekadar menjadi kronik peristiwa, tetapi juga menjadi garda depan dalam memperjuangkan harkat kemanusiaan.
Restorasi kepercayaan publik memerlukan sinergi melalui:
- Edukasi Literasi Media: Meningkatkan kapasitas audiens dalam membedakan produk jurnalisme otoritatif dengan konten informasi superfisial.
- Reinforcement Kode Etik: Penegakan sanksi internal perusahaan media terhadap pelanggaran etik demi integritas institusional.
- Visi Humanistik: Mengarahkan orientasi jurnalisme pada pembangunan empati kolektif dan akuntabilitas publik.
Hanya melalui penegakan aturan yang rigid dan penguatan integritas moral, profesi jurnalisme dapat dibersihkan dari residu “wartawan abal-abal” dan kembali menjalankan fungsinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.(*)
Oleh : Anton Suroso, Sekretaris PWI Magetan dan Bendahara SMSI Magetan.












