MAGETAN (Lensamagetan.com) – Penyesuaian kegiatan belajar selama Ramadan resmi diberlakukan di wilayah Magetan setelah Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Magetan mendistribusikan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri kepada seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Surat bernomor 5 Tahun 2026, 2 Tahun 2026, dan 400.1/857/SJ tersebut mengatur penyesuaian jam belajar, jadwal libur, mekanisme pembelajaran, hingga aspek keamanan peserta didik yang wajib dipatuhi satuan pendidikan dan wali murid.
Dalam edaran disebutkan, pada 18–21 Februari 2026 kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah masing-masing.
Sekretaris Dinas Dikpora Magetan, Dian Astuti Purwandani, menegaskan pembelajaran mandiri selama Ramadan diharapkan tidak membebani siswa.
“Kami berharap penugasan tidak memberatkan murid, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif. Untuk penyesuaian jam belajar di Magetan tergantung satuan pendidikan, namun tiap mata pelajaran dikurangi lima menit,” ujarnya, Senin (17/2/2026).
Ia menambahkan, tanggal 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026.
Selain itu, pihaknya meminta setiap sekolah menyediakan kanal pelaporan seperti kontak wali kelas atau layanan pengaduan resmi bagi orang tua yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan hal terkait keselamatan dan perlindungan siswa selama libur.
Dian juga mengimbau orang tua aktif mendampingi anak selama di rumah, termasuk membatasi penggunaan internet, mengarahkan kegiatan sosial, serta memastikan pengawasan dari potensi kekerasan.
“Kami mengimbau seluruh wali murid mendampingi dan memotivasi putra-putrinya menjalankan ibadah puasa sekaligus tetap belajar di rumah,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh satuan pendidikan, guru, dan orang tua dapat bersinergi menjalankan ketentuan tersebut agar proses belajar selama Ramadan tetap efektif, kondusif, serta mendukung pembentukan karakter siswa.(niel/red)












