MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, sebagai terlapor kembali bergulir dan telah memasuki agenda gelar perkara kedua di Polres Magetan, Kamis (11/12/2025).
Dalam gelar perkara tersebut, terlapor hadir bersama kuasa hukumnya, sementara pelapor Roro Mida Royanugrahaningrum datang didampingi ayahnya, RM Nugroho Yuswo Widodo dengan kuasa hukumnya.
RM Nugroho Yuswo Widodo menyampaikan bahwa gelar perkara yang dilakukan hari ini masih sebatas permintaan keterangan dari kedua pihak, dan belum mengarah pada kesimpulan yang jelas.
“Kalau gelar perkara yang saya jalankan ini tadi, saya kira itu hanya permintaan sebuah keterangan. Artinya gini. Kepolisian minta keterangan ke pelapor dan terlapor. Tapi nggak tahu nanti selanjutnya apakah pihak kepolisian akan melakukan uji materi lebih dalam tentang perkara ini atau tidak. Tapi kalau menurut penjelasan tadi, penyidik dari saksi-saksi yang dimintai keterangan itu menyatakan tidak. Akhirnya, saya katakan permasalahan ini abu-abu. Belum kelihatan benang merahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengarah memberatkan salah satu pihak. Karena itu, dirinya berencana memberikan laporan tambahan terkait sumber informasi yang sebelumnya diterima oleh anaknya.
“Saya akan melaporkan informasi yang pertama kali didengarkan anak saya, yang mengatakan bahwa anak saya itu piala bergilir. Itu yang saya akan laporkan. Karena tadi beliau, Ibu Condrowati, menyatakan tidak. Dari apa yang disampaikan anak saya atas laporan 310 ayat 1, Ibu Condrowati menyatakan tidak. Artinya tidak ada benang merah di situ,” lanjutnya.
RM Nugroho menegaskan bahwa anaknya tidak mungkin membuat laporan jika tidak menerima informasi tersebut lebih dulu. Ia menyebut akan membuat laporan terkait penyebaran informasi palsu dan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Saya akan melaporkan informasi yang pertama yang diterima anak saya. Laporannya apa? Dia memberikan berita hoaks kepada anak saya dan memberikan keterangan palsu karena pemberi informasi ini juga menjadi saksi. Tetapi ketike dipanggil menjadi saksi, dia mengtakan tidak ada kejadian seperti itu. Saya akan laporkan terkait Undang-undang ITE 27 ayat 3. Saya akan melaporkan dan saya akan denda seberat-beratnya anak itu biar untuk pelajaran,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Ridho Nurwahab, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya dari kami pihak terlapor ini menghormati proses hukum yang ada. Cuma hasilnya seperti apa, mohon maaf hari ini saya tidak bisa menyampaikannya. Karena masih ada gelar internal yang dipimpin oleh kasat Reskrim langsung dan penyidik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak terlapor pada gelar perkara sebelumnya bukanlah pelanggaran, karena kehadiran kedua belah pihak tidak bersifat wajib.
“Gelar perkara ini memang tidak wajib bagi pelapor ataupun terlapor untuk hadir. Ini sesuai hukum positif nasional. Jadi mungkin karena tingkat urgensi ini, sehingga pada hari ini pun kami hadir menghormati proses yang ada. Cuma hasilnya seperti apa, itu bukan kewenangan kami untuk menjawab,” pungkasnya.(niel/red)












