Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pelapor Mulai Diperiksa Penyidik

Kuasa Hukum Roro Mida, Surjati S.H bersama orangtuanya saat menghadiri panggilan Unit 1 Satreskrim Polres Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala DPMPTSP Magetan dan salah satu pegawai kontraknya mulai ditangani Polres Magetan, usai dilaporkan pada hari Rabu (26/8/2025).

Pelapor, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, datang memenuhi panggilan Unit 1 Satreskrim Polres Magetan, Kamis (4/9/2025). Ia hadir bersama kuasa hukum dan orang tuanya untuk memberikan keterangan.

Kuasa hukum Roro Mida, Surjati, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Hari ini kita memenuhi panggilan penyidik Polres Magetan. Saat ini penyidik masih dalam tahap lidik sesuai laporan klien saya. Pertanyaan yang diajukan cukup banyak, sekitar 36 pertanyaan, karena ini menyangkut pejabat sehingga banyak hal yang harus didalami,” ungkapnya.

Menurut Surjati, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga kepastian hukum belum dapat disampaikan.

“Kalau memang nanti memenuhi unsur, otomatis akan berlanjut ke penyidikan. Namun jika tidak, tentu akan digelar dulu. Laporan ini menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.

Di sisi lain, ayah dari korban, R.M Nugroho Yuswo Widodo, mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam menangani kasus anaknya ini.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Magetan. Kami akan menghormati keputusan penyidik dan mengikuti proses yang berjalan. Tadi anak saya diperiksa dengan sekitar 36 pertanyaan, tinggal menunggu bagaimana perkembangan kasusnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Nanang Hadi, membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap meminta keterangan dari pelapor.

“Benar, saat ini kami masih melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor atau korban. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi lain guna mengumpulkan bahan keterangan,” terangnya.

Hingga kini, kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian berjanji akan bekerja profesional dan transparan, sementara pihak pelapor berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan.(niel/red)