MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Pihak korban, Raden Roro Mida Royan Nugraha Ningrum, secara resmi telah melayangkan laporan ke Polres Magetan.
Mida menegaskan, dirinya sebelumnya telah memberikan waktu kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik dengan permintaan maaf secara terbuka, namun hal itu tidak dipenuhi.
“Saya sudah memberikan kompensasi waktu kepada Kepala DPMPTSP untuk memenuhi permintaan kami, yaitu permintaan maaf ke publik. Namun tidak ada respon. Kemarin sore saya resmi membuat laporan ke Polres Magetan, dan seluruh bukti sudah saya serahkan ke penyidik,” tegasnya, Rabu (27/8/2025).
Mida berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan sangat penting agar kasus ini bisa terang benderang. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk dirinya, melainkan juga demi membersihkan nama baik keluarga yang sudah tercoreng.
“Harapan saya, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang benderang. Saya ingin membersihkan nama baik saya maupun keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua korban, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai belum menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius.
“Setidaknya ada surat resmi yang memberitahukan laporan anak saya sudah ditindaklanjuti, itu sudah membuat kami tenang. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Inspektorat. Bahkan pengajuan pengunduran diri anak saya sejak Kamis lalu juga belum direspons. Saya akan terus mengejar keadilan demi marwah dan nama baik keluarga,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Aida Ramlah, ibu korban, yang mengaku sangat terpukul dengan ucapan seorang pejabat publik terhadap anaknya.
“Secara pribadi saya mendidik anak dengan akhlak dan etika. Anak saya selalu berperilaku baik di lingkungan. Masa depan orang tua ada pada anak, dan saya sebagai ibu sangat terpukul dengan ucapan tersebut,” ungkapnya dengan nada haru.
Dengan langkah hukum yang sudah ditempuh, keluarga memastikan pintu damai sudah tertutup. Kasus ini kini resmi bergulir di ranah hukum dan menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian.(niel/red)












