Kasus Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Taji Naik ke Penyidikan, Polres Magetan Mulai Hitung Kerugian Negara

Kanit III Tipikor Polres Magetan, Ipda Agnes Triananda.(dok/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, memasuki fase baru. Satreskrim Polres Magetan memastikan perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kenaikan status perkara ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Magetan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum pada pertengahan tahun 2025.

Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Magetan, Ipda Agnes Triananda, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah memperdalam proses hukum sekaligus melengkapi sejumlah tahapan administrasi penyidikan.

“Perkara sudah masuk tahap sidik. Kami juga terus berkoordinasi dengan Polda Jatim agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).

Dalam tahap penyidikan ini, fokus utama penyidik adalah memastikan besaran kerugian negara secara pasti. Untuk itu, Polres Magetan akan menggandeng auditor negara guna menjaga objektivitas perhitungan.

Menurut Ipda Agnes, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dilibatkan untuk melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut.

“Kami akan meminta bantuan BPKP untuk menghitung secara rinci nilai kerugian negara,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Magetan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan Desa Taji.

Berdasarkan mekanisme administrasi, pemerintah desa sebenarnya telah diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan potensi kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian dana tidak terealisasi sehingga perkara dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Selain perkara Desa Taji yang ditangani Polres Magetan, kasus serupa di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, saat ini juga tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat berjalan transparan serta memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(niel/ton)

Tinggalkan Balasan