Kasus KSP Syariah MSI, Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka

W dan M, Tersangka Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dalam Kasus KSPS MSI Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menjawab polemik panjang terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah, Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers di Mapolres Magetan. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyelidikan mendalam yang melibatkan tim akuntan independen.

“Proses penyelidikan cukup panjang, kami bekerja sama dengan akuntan independen untuk menghitung kerugian dari pos-pos pengaduan yang tersebar di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan,” jelas AKBP Raden Erik, Senin (10/11/2025)

Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan dan koordinasi bersama unsur Criminal Justice System (CJS) di Magetan, mulai dari Kejaksaan hingga Pengadilan penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka.

“Berdasarkan laporan yang masuk dan bukti yang kami kumpulkan, kami menetapkan tiga tersangka, yakni Saudara W, Saudara M, dan satu lagi A masih dalam pencarian. Ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat, sejauh mana penanganan kasus Koperasi Syariah MSI,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut saat ini kepolisian juga melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka. Salah satu aset berupa tanah di wilayah Sempol telah dilakukan penyitaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dana milik para nasabah ternyata disalahgunakan oleh tersangka M untuk kegiatan trading pribadi. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

“Dana nasabah yang seharusnya dikelola sesuai prinsip koperasi syariah, justru digunakan untuk aktivitas trading oleh M. Total dana yang digunakan lebih dari Rp5 miliar,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 (penipuan), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 263 atau 264 (pemalsuan dokumen) KUHP.

Kasus KSPS MSI Magetan sendiri telah menjadi sorotan masyarakat selama beberapa bulan terakhir. Banyak nasabah mengaku kehilangan simpanan dan tidak dapat menarik dana mereka sejak koperasi tersebut dinyatakan bermasalah.(niel/red)