MAGETAN (Lensamagetan.com) – Proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, kembali mengalami kendala.
Gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung di Mapolres Magetan hari ini, terpaksa ditunda setelah pihak terlapor tidak hadir tanpa keterangan.
Kasus ini merupakan laporan dari Raden Roro Mida Royanugrahaningrum yang saat itu masih menjadi pegawai kontrak di DPMPTSP pada Agustus 2025 lalu. Sejak laporan dibuat, Satreskrim Polres Magetan telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, hingga akhirnya agenda gelar perkara dijadwalkan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Ayah pelapor, R.M Nugroho Yuswo Widodo, yang hadir mendampingi anaknya memenuhi undangan, mengungkapkan bahwa pemanggilan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terbilang sangat mendadak. Ia mengaku sudah berada dalam perjalanan menuju Kediri sebelum akhirnya diminta kembali ke Magetan untuk menghadiri agenda tersebut.
“Yang jelas undangannya itu lewat WA dan sangat mendadak. Saya sudah perjalanan ke Kediri, sampai Madiun saya ditelpon untuk balik menghadiri gelar perkara. Setelah sampai di Polres, ternyata pihak terlapor tidak bisa hadir,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Nugroho menilai ketidakhadiran terlapor tanpa keterangan membuat gelar perkara harus ditunda, dan ia menyayangkan absennya pihak terlapor pada agenda penting tersebut.
“Alasannya tidak ada, jadi tidak hadirnya terlapor itu tanpa penjelasan. Saya sedikit menyayangkan, karena ini menyangkut pejabat publik. Kalau panggilan dilakukan resmi lewat surat, ketika dua kali mangkir ada langkah hukum yang bisa diambil,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa kasus pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 378 KUHP memang memerlukan dua alat bukti yang jelas, namun menurutnya penyelesaian seharusnya bisa lebih cepat, mengingat pihak terlapor merupakan pejabat publik yang berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintahan daerah.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Nanang Hadi, menyampaikan bahwa penundaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan ulang gelar perkara.
“Rencana tindak lanjut penyidik akan mengagendakan gelar perkara pada minggu depan, tetap dengan mengundang para pihak tersebut,” jelasnya.
Penundaan gelar perkara akibat ketidakhadiran terlapor tanpa keterangan bukan hanya memperpanjang waktu penyidikan, tetapi juga membuka ruang spekulasi publik. Terlebih, kasus ini menyeret seorang pejabat aktif, sehingga transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi krusial.(niel/red)












