Kuasa Hukum DPC PKB Magetan Unggah Jawaban E-Court, Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Ahmad Setiawan, SH, M.H, Advokat,Praktisi Hukum,Managing Partner AS LAW FIRM, Koordinator LBH NO VIRAL NO JUSTICE Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Persidangan gugatan internal yang tengah dihadapi DPC PKB Magetan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Agenda sidang pada hari ini memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak tergugat, yang disampaikan melalui mekanisme peradilan elektronik atau E-Court.

Kuasa hukum DPC PKB Magetan dari AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., memastikan seluruh berkas jawaban telah dipersiapkan secara lengkap. Ia menyebutkan bahwa proses unggah dokumen berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pengadilan.

“Sesuai kalender E-Court, untuk gugatan 35 memang hari ini ada jawaban tergugat. Sudah kita upload, kurang lebih sekitar 30 halaman yang kita buat untuk jawaban gugatan,” jelasnya, Rabu (19/11/2025).

Ahmad Setiawan menambahkan bahwa jawaban tersebut memuat penjelasan hukum, bantahan poin-poin gugatan, serta dasar argumentasi yang disusun timnya untuk menjawab seluruh dalil dari pihak penggugat.

Lebih jauh, Ahmad menyampaikan bahwa proses persidangan akan terus berlanjut secara bertahap mengikuti agenda resmi dari PN Magetan.

“Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 24 November, dengan agenda Replik dari pihak penggugat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian proses peradilan hingga tahap pembuktian. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui jalur hukum merupakan cara terbaik untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga marwah organisasi.

Sidang ini diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahapan hingga kedua belah pihak memaparkan alat bukti masing-masing. Proses penyelesaian melalui peradilan juga dinilai menjadi momentum penting untuk meneguhkan kejelasan administrasi dan kepengurusan di internal DPC PKB Magetan.(niel/red)