Opini  

Penyelewengan Program MBG: Apakah Bisa Dijerat Hukum?

Ahmad Setiawan, S.H, M.H, CCLA, Advokat dan konsultan pada Firma Hukum AS Law Firm Koordinator LBH No viral No justice Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Program Makan Bergizi Nasional (MBG) telah berjalan selama beberapa bulan di berbagai daerah. Meski diterpa berbagai dinamika, program ini tetap melaju demi misi mulia: meningkatkan gizi anak-anak, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), mengeliminasi stunting, serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengelolaan program ini berpusat pada Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2024, yang bertanggung jawab atas perencanaan hingga penetapan standar gizi. Sementara di tingkat akar rumput, pelaksana teknisnya adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Guna menjamin tata kelola yang akuntabel, Presiden juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Realita dan Potensi Pelanggaran

Namun, dalam implementasinya, muncul berbagai persoalan serius di lapangan. Mulai dari menu yang tidak layak, dugaan maladministrasi oleh SPPG, penurunan porsi makanan, keterlambatan distribusi, hingga kasus keracunan massal. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan melaporkan adanya ribuan kasus keracunan anak yang diduga bersumber dari program MBG ini.

Pertanyaannya: Dapatkah penyelewengan ini dipidana atau diberi sanksi? Jawabannya: Sangat Bisa.

Aspek Hukum dan Sanksi

Pelanggaran dalam program MBG di Indonesia mencakup tiga ranah hukum utama:

1. Aspek Administrasi dan Tata Kelola

Badan Gizi Nasional memiliki wewenang penuh untuk memberikan sanksi tegas kepada SPPG yang lalai atau melakukan penyelewengan. Sanksi ini bersifat berjenjang, meliputi teguran tertulis, pembekuan operasional, pemutusan kontrak (terutama jika melanggar standar gizi yang mengakibatkan keracunan).

2. Aspek Perdata

Penerima manfaat (siswa maupun orang tua) memiliki hak konstitusional untuk menuntut ganti rugi atas kerugian terkait keamanan dan keselamatan makanan yang dikonsumsi. Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

3. Aspek Pidana (Paling Krusial)

Jerat pidana dalam program ini sangat luas:

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 135 mengancam pelaku dengan pidana penjara 2 tahun jika menyebabkan keracunan. Jika keracunan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 140 dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

UU Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor): Jika ditemukan praktik penyajian makanan di bawah standar melalui pengurangan porsi atau pembuatan laporan fiktif, maka aparat penegak hukum dapat menggunakan delik korupsi.

Delik Biasa: Penting dicatat bahwa kasus keracunan makanan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, pihak kepolisian dapat langsung mengusut tuntas kasus tersebut tanpa perlu menunggu laporan resmi dari korban.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Pertanggungjawaban hukum bersifat komprehensif:

Badan Gizi Nasional (Pusat): Bertanggung jawab secara makro atas pengawasan standar operasional (SOP) di dapur SPPG serta penanganan dampak kesehatan.

Pemerintah Daerah: Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Pemda bertanggung jawab atas penanganan darurat dan mitigasi awal di wilayahnya.

Vendor atau SPPG: Sebagai penyaji langsung, mereka memegang tanggung jawab mutlak (strict liability) atas keamanan pangan yang didistribusikan.

Kesimpulan

Program strategis nasional tidak boleh menjadi ladang penyimpangan. Penyelewengan terhadap hak gizi anak-anak bangsa adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif, gugatan perdata, hingga jeruji besi.

 

PENULIS

AHMAD SETIAWAN, S.H., M.H., C.C.L.A.

Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum AS Law Firm

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum “No Viral No Justice” Magetan

Tinggalkan Balasan