Permasalahan DPMPTSP Terus Bergulir, Inspektorat Mulai Klarifikasi Pelapor dan Terlapor

Inspektur Inspektorat Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko.(Dok/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang mencuat di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan terus menimbulkan perhatian publik.

Isu internal ini kini sudah berkembang menjadi sorotan luas dan menuntut penyelesaian yang serius.

Menindaklanjuti instruksi Bupati Magetan, Inspektorat langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan.

“Tim sudah terbentuk dan mulai bekerja hari ini yang akan mengklarifikasi kedua belah pihak, secara teknis mungkin bisa memanggil atau menemui,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko, Selasa (26/08/2025).

Ari menjelaskan, berdasarkan surat tugas dari Bupati, pihaknya hanya diberi waktu lima hari untuk melakukan klarifikasi. Penelusuran tidak hanya difokuskan kepada pelapor dan terlapor, melainkan juga melibatkan lingkungan kerja di DPMPTSP. Seluruh hasil klarifikasi nantinya akan dilaporkan kepada Bupati.

“Dalam surat tugas kami diberi waktu lima hari kerja, namun bisa bertambah bergantung situasi di lapangan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyebut sudah memanggil Kepala DPMPTSP serta Penjabat (Pj) Sekda Magetan untuk dimintai penjelasan langsung. Langkah ini ditempuh agar duduk perkara menjadi lebih jelas dan diketahui arah penyelesaiannya.

“Dari pemanggilan itu, saya tugaskan Inspektorat untuk mengklarifikasi lebih dalam,” kata Nanik, Senin (25/8/2025).

Menurut Nanik, pemerintah daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Keputusan baru bisa diambil setelah data dan fakta terkumpul dengan lengkap. Untuk itu, ia menegaskan masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.(niel/red)