Polemik Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Magetan Mulai Panggil Pelapor

Raden Roro Mida Royanugrahaningrum bersama orang tuanya ketika menghadiri panggilan penyidik satreskrim Polres Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Polres Magetan mulai melakukan pemanggilan untuk klarifikasi atas laporan yang diajukan, Minggu (31/8/2025).

Laporan resmi tersebut telah diajukan oleh pelapor, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu. Menanggapi laporan tersebut, Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Magetan melakukan pemanggilan terhadap Mida guna dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Mida, yang hadir didampingi orang tuanya sejak pukul 10.00 WIB, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi awal.

“Untuk panggilan pagi ini hanya terkait klarifikasi soal surat yang saya kirim ke SPKT. Itu saja. Pemeriksaan resminya dijadwalkan paling lambat tanggal 4 September, seperti yang disampaikan penyidik,” ujar Mida kepada lensamagetan.com usai menjalani klarifikasi.

Lebih lanjut, Mida mengatakan bahwa dirinya akan menunggu proses hukum berjalan sesuai prosedur agar kasus ini bisa segera selesai.

“Saya sabar menunggu surat panggilan formal. Semoga pihak Polres Magetan bisa melakukan pemeriksaan secara objektif, agar kasus ini terang benderang dan pelaku bisa diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sementara itu, orang tua Mida, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, turut menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang dengan sigap menangani laporan anaknya tersebut.

“Pada dasarnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan yang telah sigap dan tanggap menerima laporan anak kami. Kami menghormati setiap prosedur yang akan ditempuh kepolisian, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Harapan kami, aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya secara presisi dan akuntabel demi menjaga marwah institusi kepolisian,” ujarnya.

Disinggung terkait proses internal di lingkungan pemerintahan, R.M. Nugroho juga menyebut belum ada kelanjutan dari pihak Inspektorat.

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Inspektorat pasca-pemeriksaan sebelumnya. Kami masih menunggu bagaimana langkah selanjutnya dari mereka,” tutupnya.(niel/red)