MAGETAN (Lensamagetan.com) – Penolakan warga Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, terhadap rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lapangan desa mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Magetan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, memastikan proses koordinasi telah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas polemik tersebut.
Eko menyebut bahwa langkah yang saat ini tengah dipertimbangkan adalah pergeseran titik pembangunan agar tidak menimbulkan ketegangan lebih lanjut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemindahan lokasi tidak boleh dilakukan sepihak dan harus sesuai dengan aturan pengelolaan aset desa.
Merespons aksi protes ratusan warga pada Rabu (11/12/2025) malam, Eko mengatakan bahwa ia langsung berkoordinasi dengan Camat Sukomoro serta pihak Kodim sebagai pendamping teknis dari program Agrinas.
“Jadi gini, tindak lanjut dari permasalahan Kentangan ini, kemarin sudah saya koordinasikan, karena malam saya terima informasi itu, saya langsung kontak Pak Camat. Jadi titiknya mau digeser, cuma kemarin itu saya menyarankan harus lewat musdes supaya nggak terjadi lagi pindah-pindah lokasi,” ujar Eko Muryanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan bahwa kehadiran TNI dalam musyawarah desa merupakan hal penting karena berkaitan dengan sistem teknis pembangunan.
“Penentuan titik koordinat itu kan yang bisa nge-upload di sistemnya itu kan Kodim. Jadi Kodim itu ketika nge-upload di portal dia sudah masuk, sudah memenuhi syarat, itu baru anggaran keluar. Makanya kemarin saya sampaikan, kalau memang mau musdes, seyogyanya dari pihak Kodim dilibatkan supaya bisa memberikan penjelasan yang komprehensif,” tambahnya.
Eko juga menjelaskan bahwa pembangunan KDMP merupakan program Agrinas yang didampingi Kodim, sehingga desa tidak terlibat dalam pendanaan. Namun karena menggunakan lahan desa, maka aturan aset tetap harus ditegakkan.
“Domain saya kan kaitannya tata kelola keuangan dan aset. Makanya saya berbicara seperti ini karena kaitannya dengan aset desa. Aset desa itu ada aturan mainnya Permendagri 1 2016 yang sudah diperbarui sebagian pasal-pasalnya dengan Permendagri 3 2025,” jelasnya.
Terkait tuntutan warga agar bangunan yang mulai dikerjakan segera dibongkar, Eko menyebut bahwa ia telah berkomunikasi dengan Dandim.
“Untuk pembongkarannya saya sudah komunikasi dengan Pak Dandim akan dikembalikan seperti semula. Artinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu, menurut Pak Dandim kemarin ya, akan dikembalikan. Cuma terkait dengan materialnya, nah itu saya nggak tahu,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kentangan menggelar aksi menolak penggunaan lapangan desa sebagai lokasi gerai KDMP. Perwakilan warga, Ferry Irianto, menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan koperasi, namun menolak lokasinya yang dinilai merusak fasilitas umum.
Warga mengajukan tiga tuntutan: memindahkan lokasi pembangunan ke lahan Gapoktan, menjaga fungsi lapangan sebagai ruang publik yang memiliki nilai sejarah, serta mempertahankan lapangan sebagai pusat kegiatan strategis dan ekonomi desa.
Kini, pemerintah berharap proses pembangunan dapat benar-benar dimulai kembali dari tahap awal setelah lokasi baru disepakati melalui Musyawarah Desa.
“Langkah berikutnya, lokasi yang baru itu apakah bisa masuk portal atau enggak, ya kita enggak tahu. Kita tunggu progresnya,” tutup Eko Muryanto.(niel/red)












