Polemik Pembagian Sembako, Hari Ini Bawaslu Panggil Pelapor, Minggu Depan Terlapor

Kantor Bawaslu Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Usai diregister beberapa hari yang lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan mulai menindaklanjuti laporan pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 3.

Sebagai tindak lanjut, hari ini Bawaslu telah memanggil 2 pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Sabtu (15/3/2025).

“Pelapor yang dimintai konfirmasi,” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, Mohammad Ramzi saat di hubungi via pesan WhatsApp.

Dugaan pembagian sembako itu disebut terjadi di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo dan Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.Pemanggilan pelapor ini dimungkinkan untuk mengumpulkan bukti serta keterangan lebih lanjut terkait laporan yang masuk.

Tak hanya memanggil para pelapor, saat ditanya media ini kapan agenda pemanggilan terlapor, Ramzi menjawab akan memanggilnya di Minggu yang akan datang. “Untuk terlapor Minggu depan,” ujarnya.

Pemanggilan ini merupakan langkah awal dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Jika terbukti, Bawaslu bisa menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, juru bicara (Jubir) tim pemenangan Paslon 03, Hendrat Subiakto belum bisa dikonfirmasi terkait adanya laporan ini. Karena, saat media ini melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum ada balasan.(niel/ton)

Tinggalkan Balasan