MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sebanyak 186 sertipikat tanah resmi dibagikan kepada warga Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (10/10/2025).
Penyerahan yang dilakukan di gedung TPS3R Sukowinangun, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, Camat Magetan, perwakilan BPN, serta unsur Forkopimca Magetan seperti Kapolsek dan Danramil.
Kepala Kelurahan Sukowinangun, Agus Dwi Ariyanto, menjelaskan bahwa dari total 196 pemohon awal, sebanyak 186 bidang tanah berhasil terealisasi pada tahun ini. Ia juga menyampaikan bahwa format sertipikat tahun ini mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Jumlah pemohon dari awal itu 196, dan yang terrealisasi 186. Tahun ini ada perubahan, sertipikat sekarang hanya satu lembar dengan barcode, berbeda dengan sertipikat lama yang terdiri dari beberapa lembar. Ini lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro berpesan agar masyarakat penerima sertipikat dapat menyimpan dokumen tersebut dengan baik dan menggunakannya secara bijak.
“Sertipikat ini jangan sampai disalahgunakan. Kalau pun digunakan sebagai jaminan pinjaman, gunakan untuk kegiatan yang produktif. Pilih bank yang baik, perhatikan bunga, dan sesuaikan dengan kemampuan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suyatni menambahkan, program PTSL ini menjadi bentuk jaminan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
“Program ini sebagai jaminan kepada pemegang hak tanah dan juga untuk melindungi kepentingan hukum mereka. Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat melalui program PTSL ini diharapkan dapat mendorong kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kelurahan Sukowinangun.(niel/red)












