Sidang di PN Kota Madiun, Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Menang atas Gugatan LSM Pukat

Ahmad Setiawan , SH.MH
Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Forest Khrisna Tri Wasito ADY, SH bersama Kuasa Hukumnya Ahmad Setiawan, SH.MH. (Anton/Lensamagetan.com)

MADIUN (Lensamagetan.com) – Pengadilan Negeri Kota Madiun secara resmi telah memutuskan perkara gugatan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Madiun kepada Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Selasa (7/1/2025)

Gugatan tindak lanjut dari proses hukum dari laporan polisi nomor LP/A/09/VI/2024/SPKT/Satreskrim/Polresmadiunkota/Polda ini diajukan oleh LSM Pukat dan didaftarkan pada tanggal 25 Oktober 2024 lalu dengan nomer register PN Kota Madiun nomor 49/Pdt.G/2024/PN Madiun.

Kuasa Hukum Perumda BPR Kota Madiun Ahmad Setiawan , SH, MH dari kantor Firma Hukum AS Law Firm Magetan mengatakan, bahwa dalam gugatannya LSM Pukat meminta ganti rugi Rp 1.5.000.000 (1,5M) dan dan denda Rp 1.000.000 ( 1 juta/hari).

”Setelah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali oleh hakim, penggugat tetap minta dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Kemudian, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Ahmad Setiawan mengajukan eksepsi atau keberatan dengan apa yang diajukan penggugat. Karena menurut Ahmad Setiawan, gugatan LSM Pukat tidak jelas dan kabur (onscuur libel).

”Gugatan juga melanggar Yuridikso atau kompetensi absolut,” tegasnya.

Pun, menurutnya Pengadilan Negeri Kota Madiun juga tidak berwewenang mengadili perkara tersebut. Dan hasilnya, dalam putusannya PN Kota Madiun menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat.

Disisi lain, Hakim juga menyatakan bahwa PN Kota Madiun tidak berhak memeriksa perkara tersebut. Putusan telah di gelar oleh PN Kota Madiun dengan amar putusan memenangkan tergugat atas perkara tersebut.

“Hari ini putusan PN Kota Madiun telah kita serahkan ke Direktur Perumda BPR Kota Madiun,” kata Ahmad Setiawan.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Forest Khrisna Tri Wasito ADY, SH menyampaikan bahwa dengan keluarnya putusan PN Kota Madiun yang menolak gugatan LSM pukat bisa menjadi bukti bahwa Perumda BPR Kota Madiun telah bekerja profesional dan sesuai dengan SOP yang berlaku.

”Dengan demikian reputasi bank akan senantiasa terjaga dengan baik kredibiltasnya,” tutup Forest Khrisna.(ton/red)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]

Tinggalkan Balasan