Tambang PT Budi Trijaya Sentosa Dikeluhkan Warga, Pertanyakan Kompensasi Lahan

Kondisi lahan tambang galian C PT Budi Trijaya Sentosa.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Aktivitas tambang galian C milik PT Budi Trijaya Sentosa di Dukuh Selawe, Desa Taji, Kecamatan Karas, kembali menuai keluhan warga. Salah satunya terkait kejelasan kompensasi lahan terdampak yang hingga kini belum terealisasi.

Endrik, anak pemilik salah satu lahan, mengungkapkan bahwa sawah milik ibunya sudah tidak bisa ditanami selama hampir satu tahun, namun kompensasi yang dijanjikan belum juga dibayarkan.

“Yang saya tuntut itu sudah tidak ditanami kurang lebih setahun. Yang lain sudah dibayar, kok punya Mak saya belum dibayar,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, kondisi lahan kini semakin parah setelah sebagian besar area di sekitar sawah sudah dikeruk. Hal itu membuat lahan tidak lagi memungkinkan untuk ditanami kembali.

“Kalau ditanami pasti longsor, soalnya bagian barat dan utara sawah saya sudah dikeruk dalam,” jelasnya.

Endrik menambahkan, dalam rapat bersama warga terdampak sebelumnya, pihak penambang sepakat memberikan kompensasi sebesar Rp 2,2 juta per are. Namun, hingga kini keluarganya belum menerima sepeser pun.

“Pengajuan itu sudah tiga bulan lalu, berkas lengkap dan sudah ada kesepakatan harga. Katanya mau dibayar cicil tiga kali, tapi temponya tidak jelas berapa bulan atau tahun. Yang lain lunas, kok punya Mak saya dicicil dan tidak jelas,” keluhnya.

Sementara itu, pemilik tambang PT Budi Trijaya Sentosa ketika dikonfirmasi via WhatApp mengatakan untuk berkoordinasi dengan tim humas.

“Silahkan koordinasi dengan humas mas kalau terkait masalah itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, awak media mencoba komunikasi dengan salah satu Humas Tambang PT Budi Trijaya Sentosa yang akrab disapa Bagong Limbung menegaskan bahwa kompensasi belum dibayarkan karena masih dalam proses pengajuan.

“Ini masih dalam pengajuan, kemarin belum di-ACC karena tambang lagi ada permasalahan internal,” katanya.

Bagong menambahkan, pembayaran kompensasi kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan lahan lain yang juga diajukan.

“Sementara ini fokus produksi di lahan yang sudah dibayar. Nanti kalau sampingnya sudah diajukan, kompensasinya akan diberikan bersamaan,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Magetan. Melalui OPD terkait, pemerintah bisa turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah agar pihak penambang dan warga terdampak menemukan jalan keluar yang jelas dan adil.(niel/red)