MAGETAN (Lensamagetan.com) – Setelah ramai diberitakan media, Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan merespons cepat keluhan warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, terkait aktivitas Pabrik Gula (PG) Poerwodadie yang dituding menimbulkan debu, abu, hingga limbah panas yang diduga mencemari lingkungan.
Kepala DLHP Kabupaten Magetan, Saif Muchlisun menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, masalah debu, abu (langes), serta pembuangan limbah cair ke sungai sudah masuk dalam agenda pemantauan lingkungan.
“Tim Pengawasan Lingkungan DLHP akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis, termasuk mengambil sampel kualitas udara dan air, serta memverifikasi fakta-fakta yang dikeluhkan warga,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Muchlisun menambahkan, kewajiban perusahaan dalam mengendalikan serta mengolah limbah telah diatur jelas dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun peraturan teknis lainnya. Tak hanya itu, DLHP juga mendorong agar program Corporate Social Responsibility (CSR) PG Poerwodadie benar-benar menyasar masyarakat terdampak, bukan sekadar kepentingan internal pabrik.
“DLHP berharap manajemen PG Poerwodadie segera berbenah, memperhatikan aspirasi warga, dan menunjukkan tanggung jawab lingkungan secara konsisten. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme penegakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, PG Poerwodadie yang berada dibawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) kembali menuai sorotan dari warga RT 02 RW 03 Kelurahan Manisrejo. Mereka mengeluhkan sejumlah persoalan yang tak kunjung ditangani pihak pabrik.
Siswanto, Ketua RT 02 RW 03 Manisrejo, menyebut janji-janji perbaikan lingkungan hingga kompensasi dari pabrik belum pernah terealisasi maksimal. Bahkan, menurutnya, masalah justru bertambah dengan adanya debu dari antrean truk di depan SDN 91.
“Pemberian kompensasi itu masih tebang pilih. Limbah yang dijanjikan mau ditekan dan dibersihkan nyatanya tetap sama. Malah ada tambahan lagi soal debu dari truk, wah, parah sekali debunya,” ungkapnya.
Siswanto bersama kelompok masyarakat (pokmas) Manisrejo mengaku sudah mencoba menyampaikan aspirasi ke manajemen PG Poerwodadie, namun tak ada tindak lanjut. Mereka bahkan berencana meminta difasilitasi DPRD Magetan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kalau dengan RDP nanti masih tidak ada solusi, ya terpaksa kami bersama warga akan menggelar aksi. Bahkan kami akan mendesak agar operasional pabrik ditutup sementara sampai permasalahan ini selesai,” pungkasnya.(niel/red)












