Terkait Laporan Pembagian Sembako, Paslon 03 Penuhi Panggilan Bawaslu Magetan

Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 3 memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Selasa (18/3/2025).

Pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi terkait dugaan pembagian sembako kepada masyarakat di dua desa Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magetan, Mohammad Ramzi, membenarkan bahwa paslon nomor urut 3 datang langsung ke kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.

“Kami hari ini melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3. Keduanya datang sendiri ke kantor Bawaslu,” ujar Ramzi.

Ramzi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

“Nantinya, akan kami sampaikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Mengingat waktu pelaksanaan PSU yang semakin dekat, Bawaslu Magetan akan segera menyampaikan hasil kajian setelah melakukan rapat pleno.

“Hasil rapat pleno nanti akan kami maksimalkan agar bisa segera diumumkan,” tandas Ramzi.(niel/red)