Usai Diadukan ke Polisi, Terduga Pelaku Penipuan Kembalikan Mobil Warga Panekan

Ahmad Setiawan, S.H, M.H, CCLA, LBH No Viral No Justice Magetan saat menyerahkan unit kendaraan kepada Widi, Anak dari Mujilah warga Panekan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan penipuan mobil yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum BCA Finance Madiun dan ditangani oleh LBH No Viral No Justice Magetan kini menunjukkan titik terang.

Setelah berjalan hampir satu bulan lamanya, terlapor akhirnya menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan satu unit mobil Honda Brio warna merah milik klien LBH No Viral No Justice Magetan kepada pemiliknya.

Mobil tersebut sebelumnya diduga diambil dan dipinjam oleh terlapor, namun tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH No Viral No Justice Magetan hingga perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Diprakarsai oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, LBH No Viral No Justice Magetan menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk itikad baik dari pihak terlapor setelah proses pengaduan berjalan.

“Ya, alhamdulillah, beberapa waktu lalu klien kami datang ke kantor karena mobilnya diambil dan dipinjam oleh oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum BCA Finance, namun tidak dikembalikan. Setelah kami laporkan ke kepolisian dan masuk proses pengaduan, alhamdulillah kemarin ada itikad baik dari pihak terlapor dengan mengembalikan mobil beserta KTP kepada klien kami,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Ia menambahkan, pengembalian unit kendaraan dilakukan secara resmi kepada pemiliknya. Atas itikad baik tersebut, pihaknya berencana mencabut laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang telah dilayangkan ke Polres Magetan.

“Hari ini kami menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Kami mengapresiasi itikad baik dari pihak terlapor yang telah mengembalikan mobil milik Ibu Mujilah. Insya Allah besok laporan pengaduan masyarakat akan kami cabut,” imbuhnya.

Sementara itu, Widi, anak dari Mujilah selaku pemilik mobil, mengaku bersyukur kendaraan keluarganya akhirnya kembali. Ia mengatakan kondisi mobil belum dicek secara menyeluruh, namun yang terpenting kendaraan tersebut telah kembali ke tangan pemiliknya.

“Kalau kondisi mobil belum kami cek secara keseluruhan. Yang penting mobilnya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada LBH No Viral No Justice Magetan,” ujarnya.

Saat ditanya terkait biaya pendampingan hukum, Widi menegaskan bahwa tidak ada biaya sama sekali selama proses penanganan perkara oleh LBH No Viral No Justice Magetan.

“Tidak ada biaya sama sekali,” tegasnya.

LBH No Viral No Justice Magetan diketahui merupakan lembaga bantuan hukum yang memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya warga tidak mampu yang tengah menghadapi permasalahan hukum.(niel/red)

Tinggalkan Balasan