Awas! Pemberi dan Penerima Fee Program P3-TGAI di Magetan Bisa Terjerat Pidana

Ilustrasi Proyek P3-TGAI di Kabupaten Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahap kedua kembali digulirkan di Kabupaten Magetan. Program yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini bertujuan membantu pembangunan infrastruktur irigasi yang dilaksanakan secara padat karya tunai dan swakelola oleh masyarakat petani.

Progres pembangunan dan pencairan anggaran pada tahap kedua ini, sebanyak 23 saluran irigasi tersebar di desa-desa di Kabupaten Magetan menjadi sasaran pembangunan yang dikerjakan oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Menurut data dilapangan, progres pembangunan saluran irigasi saat ini telah mencapai 50%.

Untuk alokasi anggaran, bantuan P3-TGAI sebesar Rp 195.000.000,- ini dicairkan secara bertahap, untuk pencairan tahap pertama Rp 68.250.000, pencairan tahap Kedua Rp 68.250.000,- dan nanti pencairan tahapan ketiga Rp 58.500.000,-.

Meskipun program ini diklaim gratis dan tidak memungut biaya apapun dari kelompok penerima manfaat, muncul dugaan kuat adanya potensi pemotongan atau setoran ilegal. Sumber ini  menyampaikan bahwa pencairan anggaran tahap kedua, dengan nilai juga cukup besar, menjadi momen paling rentan terjadinya praktik tersebut, di mana setoran diduga akan mengalir ke oknum berbaju partai.

Media ini bahkan juga telah mengantongi nama-nama oknum yang diduga kuat akan meminta setoran dari program P3-TGAI ini, baik saat pencairan atau setelah proyek selesai.

Penting untuk diketahui oleh Ketua dan anggota HIPPA, bahwa P3-TGAI adalah program padat karya tunai yang didanai APBN dan tidak memungut biaya apapun dari kelompok penerima. Regulasi internal Kementerian PUPR, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air termasuk Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI, secara tegas melarang adanya pungutan, pengontrakkan, atau pihak ketiga.

Praktik meminta “fee,” pungutan liar (pungli), atau pemotongan anggaran dalam pelaksanaan P3-TGAI adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang Dapat Dikenakan: Pasal 12 Huruf e UU Tipikor: Berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan.

Pasal 12B dan 12C UU Tipikor: Jika penerimaan “fee” dianggap sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan.

Tidak hanya oknum pemotong dana, Ketua HIPPA dan anggota yang terbukti memberikan atau menerima “fee” juga dapat dijerat pidana.

Pihak yang Memberikan Fee (Menyuap): Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta (Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor).

Praktik ilegal ini dinilai merugikan keuangan negara, melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta berpotensi menyebabkan penurunan kualitas proyek karena sebagian anggaran digunakan untuk membayar “fee” ilegal. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan adanya praktik pungutan liar dalam program ini kepada pihak berwenang.(ton/red)

Tinggalkan Balasan