MAGETAN (Lensamagetan.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, resmi mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran di sejumlah sektor pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan optimalisasi penggunaan dana publik, dengan fokus pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Namun, efisiensi tersebut tampaknya belum sepenuhnya terealisasi di Kabupaten Magetan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sejumlah kelurahan masih menganggarkan perjalanan dinas dalam kota hingga ratusan juta rupiah.
Sebagai contoh, anggaran perjalanan dinas dalam kota di Kelurahan Magetan tercatat mencapai Rp 200 juta, Kelurahan Kebonagung Rp 161,6 juta, dan Kelurahan Panekan Rp 150 juta. Bahkan, beberapa kelurahan lainnya seperti Manisrejo, Mangkujayan, dan Selosari juga masih mencatatkan angka puluhan hingga lebih dari seratus juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Magetan, Setya Widayaka, menjelaskan bahwa data tersebut belum final dan masih dalam proses penyesuaian.
“Itu belum disesuaikan dengan DPA yang baru. Masih proses pasca efisiensi,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu. Ia menyebut bahwa saat ini SIRUP masih dalam masa penyesuaian.
“Sampai tanggal 21 Juli masih proses penyesuaian di SIRUP. Silakan dicek kembali setelah itu, karena kalau saya lihat di aplikasi BPPKAD nilainya sudah berubah,” kata Yayuk melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Rabu (23/7/2025), data anggaran perjalanan dinas dalam kota di SIRUP LKPP belum menunjukkan perubahan. Berikut beberapa nilai anggaran yang masih tercantum:
- Kelurahan Magetan: Rp 200.000.000
- Kelurahan Kebonagung: Rp 161.635.000
- Kelurahan Panekan: Rp 150.000.000
- Kelurahan Manisrejo: Rp 105.000.000
- Kelurahan Kepolorejo: Rp 45.000.000
- Kelurahan Mangkujayan: Rp 50.000.000
- Kelurahan Parang: Rp 59.650.000
- Kelurahan Sampung: Rp 50.000.000
- Kelurahan Tambran: Rp 50.000.000
- Kelurahan Selosari: Rp 57.500.000
Kondisi ini menunjukkan perlunya sinkronisasi yang lebih cepat antara kelurahan, BPPKAD, dan sistem SIRUP agar kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat benar-benar dapat diterapkan secara optimal di daerah.(niel/red)












