MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ketua DPRD Magetan, Suratno, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Sidang Terpadu (Itsbat Nikah) yang digelar oleh Pengadilan Agama Magetan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan, Kementerian Agama Kabupaten Magetan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Kamis (24/4/2025).
Sidang yang mengusung tema “Mewujudkan Kepastian Hukum Perkawinan dan Perlindungan Hak Sipil Warga Negara” ini diselenggarakan untuk memberikan pengesahan hukum kepada pasangan yang telah menikah secara siri, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Acara ini dihadiri pula oleh Pj Bupati Magetan yang diwakili staf ahli, Dandim 0804, Kapolres Magetan, dan sejumlah tokoh Forkopimda lainnya.
Ketua DPRD Suratno menyatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah nyata untuk memperjuangkan hak-hak sipil warga negara, khususnya pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki akta nikah resmi.
“Dari secangkir kopi, bisa lahir cita-cita mulia yang memberikan keberkahan luar biasa bagi masyarakat,” ujar Suratno dengan penuh semangat.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama dalam sejarah Kabupaten Magetan dan diharapkan dapat terus dilanjutkan serta didukung melalui anggaran pemerintah.
“Ada pasangan usia 60 tahun yang sudah punya cucu, namun baru sekarang pernikahannya bisa disahkan secara hukum. Ini sangat menyentuh hati,” ucapnya.
Suratno juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak, terutama Pengadilan Agama dan Kejari Magetan, yang telah bekerja sama dan bergotong-royong demi suksesnya kegiatan ini.
“InsyaAllah ke depan, kami dari DPRD akan mendorong dan mendukung kegiatan seperti ini agar bisa dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam sebagai inisiator kegiatan menyampaikan bahwa ide pelaksanaan Isbat Nikah ini lahir dari pengalaman pribadi.
“Ketika anak saya hendak kuliah, banyak dokumen yang harus dilengkapi. Dari situ saya berpikir tentang nasib anak-anak hasil pernikahan siri yang tidak memiliki dokumen sah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa meski tanpa dukungan anggaran resmi, kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan gotong-royong berbagai pihak. Dari 88 pasangan yang mendaftar, sebanyak 40 dinyatakan lengkap dan layak mengikuti sidang terpadu (itsbat nikah). Selanjutnya, pasangan yang telah sah akan menerima akta nikah dari Kemenag dan dokumen kependudukan dari Dukcapil.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi Forkopimda Magetan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat demi mewujudkan perlindungan hak-hak dasar sebagai warga negara.(niel/red)