Lagi, Pemkab Magetan Berhasil Selamatkan Asetnya, Kali Ini dengan Nilai Rp 9,6 Milyar

Jaksa Pengacara Negara berikan sertifikat aset yang telah berhasil diselamatkan kepada Pj Bupati Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk terus menyelamatkan semua aset-setnya yang selama ini masih belum jelas terus dilakukan.

Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Magetan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), satu persatu aset-aset berupa tanah milik Pemkab ini mulai kembali dan dipulihkan.

Tak main-main, untuk kali ini nilai aset yang diselamatkan senilai Rp 9,6 Milyar yang ada di tiga Kecamatan di Kabupaten Magetan, yang saat ini sudah berwujud 18 sertifikat dan diserahkan Kejari Magetan kepada Pemkab di ruang jamuan Pendopo Surya Graha Magetan, Rabu (18/7/2024).

“Kerja sama seperti ini penting untuk memastikan bahwa aset-aset milik Pemkab Magetan dapat digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Pj Bupati Magetan, Hergunadi.

Dengan dipulihkannya sejumlah aset milik Pemkab Magetan, Hergunadi optimistis akan dapat meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
Selain itu, juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Magetan serta mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Magetan.

“Ini sangat bermanfaat bagi Kabupaten Magetan, selain menambah nilai aset legalitasnya ini menjadi jelas. Jadi aset pemerintah itu ada yang digunakan untuk pelayanan publik. Ada yang digunakan juga untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi ini,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam menambahkan, total aset senilai Rp 9,6 Milyar ini berjumlah 3 lokasi. Dan masih ada 2 aset lagi yang perlu diselamatkan.

“Sebenarnya ada 5 lokasi yang dimintakan ke kita untuk melakukan pemulihan aset. Saat ini baru kita selesaikan 3, ada di 2 tempat Karas dan di 1 Karangrejo, dari 2 tempat itu ada 8 yang sudah diselamatkan,” kata Kajari.

Berikut data aset-aset yang berhasil diselamatkan atau dipulihkan Pemkab Magetan bersama Kejaksaan Negeri Magetan:

1. Tanah embung mbut termasuk tanah saluran dan tanah jalan inspeksi yang berlokasi di desa geplak kecamatan Karas, seluas 7.963 M² dengan nilai berdasarkan ZNT BPN sebesar 1 miliar 990 juta 750 Ribu Rupiah (tercatat di dinas PUPR).

2. Tanah pertanian seluas 6.314 M² di desa Jungke Kacamatan Karas dengan nilai berdasarkan ZNT BPN sebesar 1 Miliar 578 juta 500 Ribu Rupiah (tercatat di dinas PUPR)

3. Tanah saluran pengairan dan tanah jalan inspeksi di Kelurahan Karangrejo dan Desa Prampelan Kecamatan Karangrejo dengan luas total 6.089 M² dan nilai berdasarkan ZNT BPN sebesar 6 Miliar 89 Juta Rupiah (tercatat di dinas PUPR).

Penyelamatan dan pemulihan aset ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan para pengamat pembangunan daerah. Mereka berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset milik pemerintah dengan lebih baik dan bertanggung jawab.(niel/red).

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]